Nasib Richard Lee Usai Berjam-jam Diperiksa Polisi

Jumat, 13 Agustus 2021 | 08:13
https://www.instagram.com/dr.richard_lee/

Petisi dr. Richard Lee kini membludak di angka lebih dari 219 ribu.

Sosok.ID - Richard Lee jadi perhatian netizen saat ini.

Karena dokter tersebut dijemput paksa pihak kepolisian di rumahnya di Palembang, Rabu (11/8/2021).

Berjam-jam dirinya diperiksa, pada pukul 20.00 WIB kemarin malam ia dipulangkan.

Richard Lee nampak didampingi istrinya, Reni Effendi dan pengacaranya Razman Arif Nasution.

Baca Juga: Ancam Kedamaian Korea Selatan, Korea Utara: Setiap Menit Rasakan Krisis Keamanan Besar-besaran

"Saya mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya pada Bapak Kapolri yang telah mengatensi kejadian atau perkara kasus klien saya dokter Richard Lee," kata Razman.

"Dan alhamdulillah malam hari ini klien saya tidak ditahan dan atas atensi pak Kapolri dan perintah pak Kapolri, klien saya tidak ditahan insyaAllah kami akan berjuang di Pengadilan untuk kasus yang hari ini alias dugaan menghilangkan barang bukti," sambungnya.

Sementara itu Kompol Rovan Richard yang melakukan penangkapan paksa kepada Richard Lee menjelaskan kenapa sampai seperti ini.

"Penangkapan anggota kami jam 7 pagi sudah memasuki rumah saudara R dan diikuti oleh security setempat dan anggota Polsek," ungkap Kompol Rovan Richard.

Baca Juga: Nagita Slavina dan Rafathar Sedih Tak Bisa Ngemal, Raffi Ahmad Pindahkan Salah Satu Sudut Mall Ini ke Istana Andara, Netizen Melongo Lihat Penampakannya; Sultan Bener

"Menjelaskan terkait kasus yang sedang dilakukan penyidikan yaitu tentang ilegal akses dan menghilangkan barang bukti, dimana saat itu saudara R menolak mengikuti penyidik dengan sukarela, sehingga pada jam 12.00 penyidik melakukan upaya paksa melakukan penangkapan," sambungnya.

Dikatakan Richard Lee memberontak kala hendak ditangkap.

Ia didakwa atas penghilangan barang bukti.

Baca Juga: Punya Kemampuan Selidik Level Intelijen, Terungkap Reaksi Mama Amy Saat Bongkar Sendiri Kebenaran Gosip Perselingkuhan Raffi Ahmad

Atas perbuatannya Richard dikenakan pasal 30 Jo pasal 46 UU ITE atau pasal 231 KUHP atau 221 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara.

Kasus ini nampaknya masih akan tetap berlanjut. (*)

Editor : Seto Ajinugroho

Sumber : Grid.ID

Baca Lainnya