Tak Pernah Merasa Langgar Aturan, Sosok Aktor Ini Tiba-tiba Diancam Bakal Tak Bisa Akses Listrik di Rumah, Ternyata Ini Sebabnya!

Minggu, 25 Juli 2021 | 19:11
Kompas.com

Tak Pernah Merasa Langgar Aturan, Sosok Aktor Ini Tiba-tiba Diancam Bakal Tak Bisa Akses Listrik di Rumah, Ternyata Ini Sebabnya!

Sosok.ID - Sosok aktor Lukman Sardi tiba-tiba menjadi buah bibir publik saat dirinya mengaku terancam tak bisa mengakses listrik di rumah sendiri.

Viralnya nama Lukman Sardi bermula saat dirinya menulis keluh kesah pada PLN melalui akun Twitter miliknya.

"Sebagai konsumen saya nggak pernah nunggak listrik,paling banter telat bayar 2/3 hari, ini kenapa dari bulan kemaren orang2 @pln_123 selalu datang ke rumah, dan puncaknya hari ini dengan bawa surat kalau masih seperti itu akan diputus? Atas dasar apa ya?” tulis akun @lukmansardi.

Lukman juga menjelaskan bahwa tidak semua orang memiliki kemampuan yang sama untuk membayar pada tanggal 20.

Baca Juga: Kerugian Besar Ditanggung Rizky Billar Imbas Tunda Pernikahan dengan Lesty Kejora Dibenarkan Ayah Sang Aktor

"Ada yg gajian di tgl 25 or awal bulan, terus begitu telat padahal baru beberapa hari langsung didatengin diancam denda dan putus, kecuali nunggak 30 hari itu masih masuk akal @pln_123,” tulisnya selanjutnya.

Hingga Sabtu (24/7/2021) siang unggahan itu telah disukai lebih dari 129.106 pengguna.

Konfirmasi

Terkait dengan hal tersebut Kompas.com menghubungi Manager PLN UP3 Kebon Jeruk Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Subagio.

Baca Juga: Ketakutan Rizky Billar jadi Nyata, Chatnya dengan Lesty Kejora Bocor Juga, sang Aktor Dilumuri Kekecewaan: Jadi Gue Rela...

Subagio menjelaskan bahwa tagihan listrik pascabayar yang ditagihkan pada Lukman Sardi tersebut merupakan tagihan pelanggan pada Juli yang merupakan penggunaan listrik pelanggan pada Juni.

Ia mengatakan petugas PLN yang datang ke rumah Lukman Sardi beritikad baik untuk memberikan surat penagihan kepada pelanggan.

Hal ini karena pembayaran tagihan listrik pascabayar, dibayarkan pada tanggal 1-20 di bulan berikutnya.

Metode pembayaran listrik pascabayar adalah metode pembayaran listrik yang dibayarkan setelah pelanggan memakai listrik selama satu bulan.

Baca Juga: Dicerai Kalina Ocktaranny dengan Tudingan Suami Tak Bertanggung Jawab, Begini Kabar Aktor yang Sempat Hilang dari layar Kaca Ini

"Dalam SPJBTL telah diatur bahwa batas waktu untuk pembayaran rekening listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya yang merupakan pemakaian listrik bulan sebelumnya," ujarnya, Sabtu (24/7/2021).

Ia juga mengatakan pada perjanjian tersebut telah dijelaskan terkait adanya sanksi untuk pelanggan yang terlambat membayar.

"Pada perjanjian tersebut juga dijelaskan terkait sanksi apabila pelanggan membayar lebih dari tanggal yang ditetapkan mulai dari pemutusan sampai denda keterlambatan," katanya lagi.

Baca Juga: Bak Siram Minyak di Atas Api, Sosok Artis Ini Ngamuk Saat Diperingatkan Soal Selingkuh Dengan Aktor Choky Andriano, Intan Permata: Ini Urusan Hati!

Membayar tepat waktu

Agar pelanggan terhindar dari sanksi tersebut, maka pihaknya mengingatkan kepada pelanggan pascabayar agar membayar listrik tepat waktu sebelum tanggal 20, setiap bulannya melalui aplikasi PLN Mobile atau melalui bank yang bekerjasama dengan PLN baik lewat internet banking, SMS banking.

Serta pembayaran juga bisa melalui marketplace, kantor pos maupun gerai minimarket.

Baca Juga: Bak Petir Menyambar, Aktor Senior Ini Harus Telan Pil Pahit Dalam 4 Hari Berturut Harus Kehilangan Istri dan Anak Tercinta: Kenangan Bersama Almarhum

Lebih lanjut, pihaknya juga mengingatkan bahwa pelanggan dapat melakukan pencatatan penggunaan listrik secara mandiri melalui aplikasi PLN Mobile pada fitur catat meter setiap tanggal 24-27.

Hasil pencatatan tersebut menurutnya yang digunakan sebagai dasar pembayaran listrik pada bulan berikutnya. (*)

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : Grid.ID

Baca Lainnya