Sosok.ID - Prostitusi online artis kembali mencuat setelah seorang wanita yang diketahui merupakan pemain film tertangkap pihak kepolisian.
Mengejutkan lagi sang artis ternyata telah menjalankan kegiatan tersebut selama 4 tahun ini.
Bahkan ia juga diketahui mematok tarif cukup fantastis untuk sekali melayani nafsu pria hidung belang.
Artis TA ditangkap oleh aparat Polda Jawa Barat pada 17 Desember 2020 silam, di sebuah hotel di Bandung.
Desember 2020 silam, di sebuah hotel di Bandung.
Kasus ini telah disidangkan oleh Pengadilan Negeri Bandung dimana 4 terdakwa yakni AH (41), RJ (44), MRP (34) dan VDMP (28) telah divonis pada 29 April 2021 lalu.
Dari dokumen persidangan, terungkap awal mula artis TA masuk dalam dunia prostitusi online.
Dikutip Tribunnews.com dari putusan Pengadilan Negeri Bandung No 310/Pid.Sus/2021/PN Bdg, Sabtu (24/7/2021), artis TA mengungkap kesaksian awal mula dirinya terlibat prostitusi online.
Dalam penyelidikan , TA mengaku tidak pernah menawarkan diri secara langsung untuk mendapat orderan.
Profesi sampingan ini dimulai oleh sang artis sejak tahun 2017, dan ia mengakui sepanjang tahun tersebut sempat menerima 7 orderan.
Namun demikian, TA berhenti untuk menjadi pemuas nafsu pria hidung belang pada tahun 2018-2019.
Hal itu dilakukan lantaran ia mengaku telah memiliki pacar yang tidak memungkinkan dirinya menjalankan profesi sebagai pelaku prostitusi artis.
Sementara pada tahun 2020, ia menerima orderan sebanyak 5 kali hingga akhirnya tertangkap pada 17 Desember 2020.
"Awal tahun 2020 sekira bulan Februari hingg saat ini saksi menerima 5 orderan," demikian tertulis dalam putusan hakim.
Masih berdasar kesaksian TA dalam persidangan, TA mengaku mematok tarif sebesar Rp 30 juta untuk durasi pendek dan Rp 70 juta untuk durasi panjang.
Tarif tersebut merupakan tarif yang ia patok kepada sang muncikari.
TA mengaku tidak tahu tarif yang dipatok oleh sang muncikari kepada pengguna jasanya.
"Bahwa motivasi saksi melakukan perbuatan tersebut demi uang, karena uang bayaran dari main sinetron diterimanya 2 bulan sekali sehingga untuk membayar asistennya saksi melakukan perbuatan tersebut," demikian tertulis dalam putusan PN Bandung.
(*)