Sosok.ID - Pernikahan pasangan beda usia memang kerap menyita perhatian.
Ada yang benar-benar berakhir bahagia, namun tak jarang pula pernikahan pasangan beda usia ini berakhir penuh nestapa.
Seperti pernikahan kakek-kakek dengan seorang mahasiswi di Sulawesi Selatan ini.
Melansir dari Nakita.ID, kakek bernama A Tajuddin Kammisi itu menikah pada Sabtu, 22 April 2017 silam.
Pernikahan tersebut digelar di Desa Liliriangan, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Utara.
Saat itu ia berusia 70 tahun menikahi seorang gadis bernama Andi Fitri.
Saat dinikahi, Andi Fitri masih berstatus sebagai mahasiswi jurusan Ekonomi di Universitas Bosowa.
Pernikahan kakek Tajuddin dan Andi kala itu begitu menghebohkan masyarakat Indonesia.
Hal itu dikarenakan jumlah mahar yang diberikan Tajuddin untuk Andi.
Tak main-main, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus mantan Wakil Wali Kota Parepare ini memberikan uang panai kepada Andi sebesar Rp 150 juta.
Emas seberat 200 gram juga diberikan kakek Tajuddin untuk Andi.
Tak cukup sampai di sit, Andi juga dibelikan mobil seharga Rp 600 juta dan satu unit rumah tipe 45 di Makassar seharga Rp 700 juta.
"Jika ditotal semua pemberian mempelai pria bisa jadi sampai Rp 1,4 miliar atau lebih," kata Kepala Desa Liliriawang, seperti dikuitp dari Tribun Timur.
Sayangnya, pernikahan mewah itu tak bertahan lama.
Sembilan bulan kemudian, kakek Tajuddin meutuskan untuk menggugat cerai Andi.
Usut punya usut, perceraian keduanya disebut-sebut karena adanya orang ketiga.
Dimana Andi lah yang kabarnya kepergok selingkuh dengan pria lain.
Kakek Tajuddin mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Watampone pada 3 Januari 2018.
"Termohon telah menjalin hubungan/pacaran dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal sebelumnya," demikian isi gugatan termohon sebagaimana dilayangkan ke Pengadilan Agama Watampone.
Andi dan Kakek Tajuddin akhirnya resmi bercerai pada 17 September 2018 lalu.
Pada sidang yang digelar secara tertutup kala itu Hakim Ketua Drs Adaming SH. MH bertindak sebagai hakim ketua.
Ia dibantu dua hakim anggota, yakni Dra. Hj Munawwarah SH. MH dan Drs. Muh Arafah Jalil SH. MH membacakan perkara tersebut.
Baik A Tajuddin Kammisi maupun Andi Fitri, masing-masing hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
"Bapak Tajuddin sangat bersyukur akhirnya pengajuan perceraiannya dikabulkan, ini berjalan kurang lebih delapan bulan," kata Andi Aswar Azis SH CIL, kuasa hukum Kakek Tajuddin.
(*)