Tidak Mencuri apalagi Membunuh, Pelanggar PPKM karena Jualan Kopi Masuk Bui Imbas Tak Sanggup Bayar Denda Rp 5 Juta, dr Tirta Angkat Suara

Sabtu, 17 Juli 2021 | 09:31
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan

Presiden Joko Widodo

Sosok.ID - Kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mencegah pandemi Covid-19, saat ini tengah menjadi sorotan.

Pasalnya, tak sedikitmasyarakat kalangan menengah bawah pelanggar PPKM yang didenda dengan nominal tinggi, dan bahkan dijebloskan ke penjara.

Kondisi demikian menuai kritik keras dari beberapa kalangan, salah satunya dari dokter Tirta yang dikenal vokal denganpandemi.

Tirta menilai, penjara bukan solusi bagi pelanggar PPKM, mengingat mereka bukan pelaku kejahatan seperti mencuri, membunuh, dan sejenisnya.

Baca Juga: Bukan Hanya PPKM Darurat, Terungkap Penyebab Pernikahan Lesty Kejora dan Rizky Billar Terpaksa Ditunda, Sosok Sahabat Bongkar Faktor Lain, Apa?

Tirta menyarankan agar pihak berwenang mengedukasi rakyat yang melanggar PPKM karena berjualan.

Ia meyakini, para pedagang yang nekat bukadi situasi saat ini tidak memiliki pilihanselain bekerja demi makanan.

Melalui akun sosial media Instagramnya, Tirta menyoroti kasus penjual kopi yang tak sanggup membayar denda Rp 5 juta dan memilih dipenjara.

Pelaku pelanggar PPKM itu bahkan dipelontos, dimasukkan ke dalam sel bersama napi umum lainnya.

Baca Juga: Bawa Masalah Keluarga ke Meja Rapat DPR RI? Mulan Jameela Jadi Sorotan Saat Singgung Soal PPKM Darurat dan TKA, Kok Bisa?

Tangkap layar Instagram @dr.tirta

Unggahan dokter Tirta tentang Asep penjual kopi yang masuk bui.

"Pak @divisihumaspolri, menurut hemat saya, ini kasian liatnya. Orang yang melanggarPPKMada baiknya dikasi arahan saja."

"Itu cukup. Saya yakin mereka juga mengerti kok, prokes, edukasi jam malam. Bui dan denda bukan solusi,"tulis dokter Tirta, dilansir Sosok.ID dari Grid.ID, Sabtu (17/7/2021).

Dokter yang juga seorang influencer ini, menilai kesalahan Asep tidakcukup berathingga harus mengicip dinginnya lantai bui."Toh kesalahannya sangat ringan “buka usaha” ya kita edukasi prokes tapi ga gini juga," ujar Tirta.

Baca Juga: Terpapar Covid-19, Al Ghazali Sembuh dalam Waktu 5 Hari, Terungkap Cara Jitu Maia Estianty Merawat sang Putra SulungPria yang kerap dipanggil Cipeng ini juga meminta pihak kepolisian untuk mempertimbangkan ulang hukuman yang harus diterima pelaku bernama Asep tersebut."Mohon pertimbangan. Karena memenjarakan pelanggarPPKM itu tidak solutif. Mereka buka kedai karena ga tau besok makan apa. Apalagi denda Rp 5 juta," sambung Tirta.

Kolase KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA dan Instagram @dr.tirta

Kolase Foto Asep saat masuk Lapas dan dokter Tirta.

"Kalo PPKM, otomatis dia ga kena covid dari kedai, tapi kurang gizi dan jadi rentan kena covid juga karena ga makan. Makanya dia nekat buka kedai," tulisnya.Dirinya juga menyinggung bahwa Asep tidak melakukan tindakan kriminal berat."Bukankah bapak yg bilang “penjara bukanlah solusi satu2 nya?” yok pak. Dia tidak membunuh, mencuri apalagi dagang narkoba," tandas Tirta.

Baca Juga: Presiden Jokowi Pastikan PPKM Mikro Tak Akan Matikan Perekonomian Rakyat Indonesia

Dikutip dari Kompas.com, pelaku pelangggar PPKM karen berjualan kopi, Asep masuk ke LAPAS kelas II B Tasikmalaya pada Kamis (15/7/2021) siang.Kepala LAPAS Kelas II B Tasikmalaya, Davi Bartian, mengonfirmasi kabar tersebut."Sebelumnya kami menerima laporan dari Kejari Tasikmalaya, akan ada satu narapidana Tipiring. Sesuai aturan penegakkan hukum kami siap menerimanya tentunya dengan syarat sudah di tes antigen dan akan ditempatkan satu sel bersama narapidana lainnya," ujarnya.Menggunakan baju tahanan, Asep dipelontos dan masuk ke sel umum bersama para napi lainnya. (*)

Editor : Rifka Amalia

Sumber : Kompas.com, Grid.ID

Baca Lainnya