Sosok.ID - Ayah dari artis Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar, Mark Sungkar dinyatakan bersalah atas kasus korupsi dana kegiatan Pelatihan Asian Games 2018.
Hakim menjatuhi hukuman penjara 1,5 tahun bagi Mark Sungkar, dengan denda Rp 50 juta.
Mark Sungkar juga diminta mengembalikan kerugian keuangan negara total Rp 694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit BPKP.
Tetapi Mark Sungkar dengan tegas membantah tudingan korupsi yang dimaksud.
Pria berusia 78 tahun itu mengaku tak pernah menggelapkan dana yang ditudihkan.
Baca Juga: Mark Sungkar Mengigil di Penjara, Ternyata Ayah Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar Positif Covid-19
Mengutip Kompas.com, Minggu (11/7/2021), Mark Sungkar dnegan tegas menolak keputusan hakim.
"Di dalam sidang saya katakan kepada hakim, saya memahami dan kecewa. Kenapa? Karena jika saya menerima vonis ini, maka saya menerima diri saya koruptor," ujar Mark Sungkar.
Dia mengeaskan, anggaran yang dipegangnya ketika itu adalah hak para atlet.
Mark Sungkar membantah menggunakannya untuk keuntungan pribadi.
"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dan menikmatinya. Karena semua anggaran itu hak mereka, hak para atlet," ucapnya.
Bahkan Mark Sungkar mengatakan jika ia dan para atlet lah yang merugi. Sebab menurutnya, pemerintah belum mencairkan dana untuk para atlet dan dirinya.
"Harus digaris bawahi, atlet garda terdepan yang meraih medali di Asian Games 2018 belum dibayar oleh pemerintah. Pelatih, Atlet, dan honor saya tidak dibayar," kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum Mark Sungkar, Agus, mengatakan akan kembali mempelajari salinan putusan hakim.
"Kebetulan salinan putusan belum kita terima nanti kita akan pelajari secara baik-baik. Yang pasti kami tidak terima dengan putusan itu," ujarnya.
Baca Juga: Dipenjara Gegara Korupsi, Mendadak Istri Dikabarkan Gugat Cerai Mark Sungkar
Adapun mengutip Tribunnews.com, Mark Sungkar membuat dan mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia' untuk Asian Games 2018 ke Menpora, dengan anggaran sebesar Rp 5,072 miliar, di tahun 2017.
Namun, setelah acara berlangsung, sisa uang Rp 399,7 juta dari kegiatan tersebut diduga digunakan Mark Sungkar untuk memperkaya diri sendiri.
Ia juga diduga memperkaya orang lain, antara lain Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta, kemudian Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta.
Total kerugian tersebut, dilaporkan BPKP mencapai Rp 694,9 juta. (*)