Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani Narkobaan, Respon Aburizal Bakrie: Mendukung Penuh Apa yang Terjadi

Sabtu, 10 Juli 2021 | 18:41
Kolase Instagram

Aburizal Bakrie, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Sosok.ID - Konglomerat Aburizal Bakrie membukakan pintu maafnya kepada anaknya, Ardi Bakrie dan menantunya, Nia Ramadhani.

Seperti diketahui, Ardi dan Nia ditangkap atas dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.

Keduanya diringkus di kediamannya pada Rabu (7/7/2021) lalu.

Selain Ardi dan Nia, hasil tes menunjukkan sopir keduanya yang berinisial ZN juga positif narkoba.

Kasus yang menjerat keduanya telah ditanggapi oleh ayah Ardi Bakri, Aburizal Bakrie.

Baca Juga: Terbukti Konsumsi Sabu Bareng Suami, Permohonan Maaf Nia Ramadhani Telah Sampai ke Telinga Mertua, Begini Respon Aburizal Bakrie

Melalui juru bicaranya, Lalu Mara Satriawangsa, Aburizal Bakrie mengaku telah memaafkan Nia dan Ardi.

Dia juga akan mendukung penuh segala proses yang terjadi ke depannya.

"Pak Rizal menyampaikan bahwa apa yang terjadi ini adalah cobaan yang beliau hadapi dengan sabar dan tabah," kata pada Jumat (9/7/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.

"(Pak Rizal) mendukung penuh apa yang terjadi pada putranya agar cepat selesai," lanjut dia.

Baca Juga: Jessica Iskandar Ikut Merana Nia Ramadhani Ditangkap Polisi

Nia dan Ardi dikatakan telah meminta maaf kepada keluarga besar mereka. Terkhusus pada ayah dan ibu masing-masing.

Atas cobaan yang menimpa Ardi dan Nia, pihak keluarga memutuskan untuk mengambil hikmahnya.

"Keluarga mendukung dan telah memberi maaf. Dan Pak Ardi dan Bu Nia juga sudah meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada orang tua dan keluarga," kata Lalu.

Diberitakan sebelumnya, Nia ditangkap kediamannya di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan bersama sopirnya ZN pada 7 Juli 2021.

Baca Juga: Tersorot Kamera Pakai Baju Tahanan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Digelandang Polisi Pakai Mobil Toyota Fortuner

Polisi berhasil mengamankan sabu-sabu sebesar 0,78 gram dan satu alat isap alias bong.

Atas perbuatannya, Kombes Pol Yusri Yunus saat menggelar konferensi pers, Kamis (8/7/2021) mengatakan bahwa Nia, Ardi dan sopirnya dijerat Pasal 127 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)

Editor : Rifka Amalia

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya