Sosok.ID - Rizieq Shihab dinyatakan berbohong mengenai hasil tes usap Covid-19.
Majelis hakim PN Jakarta Timur yang memutuskan hal ini.
"Pemberitahuan atau pernyataan yang disampaikan oleh terdakwa melalui video dengan judul 'Testimoni IB HRS Pelayanan RS Ummi' adalah terlalu dini dan mengandung kebohongan karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, karena terdakwa sudah tahu dirinya reaktif Covid-19/probabel Covid-19," kata hakim dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Tapi Rizieq tetap mengaku sehat walau sebenarnya kena Covid-19.
"Dengan mengatakan, kita sudah merasa segar sekali, Alhamdulillah hasil pemeriksaan semua baik dan mudah-mudahan ke depan sehat walafiat sehat tanpa menunggu hasil swab PCR terdakwa, sehingga majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah menyiarkan pemberitahuan kabar bohong," ujar hakim melanjutkan.
Karena menurut hakim hasil pemeriksaan kesehatan oleh dokter yang memiliki izin praktek ialah fakta tak bisa dibantah.
"Maka walaupun orang tersebut merasa sehat ketika menjalani perawatan, namun tetap saja secara medis orang tersebut dalam keadaan sakit atau tidak sehat sebelum dokter menyatakan orang tersebut sehat," kata hakim.
Seperti diketahui bila hakim PN Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab dengan penjara selama 4 tahun.
Karena Rizieq terbukti menyebarkan berita bohong terkait kondisi kesehatannya.(Seto Aji/Sosok.ID)