Tengah Malam Mantap-mantap di Pematang Sawah, Wanita Ini Tak Sengaja Bunuh Selingkuhannya, Terungkap Penyebabnya

Jumat, 18 Juni 2021 | 20:23
Kolase gambar Pexels dan Tribunnews.com

Ilustrasi - Wanita tak sengaja bunuh selingkuhan saat berhubungan badan.

Sosok.ID - Sedang berhubungan intim dengan selingkuhan, wanita ini tak sengaja membunuh sang pacar gelap.

Hal itu diketahui setelah mayat sang pacar gelap ditemukan tergeletak di pematang sawah keesokan paginya.

Melansir dari Kompas.com, temuan mayat pria berinisial HD (59) itu menggemparkan warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan pada 14 Agustus 2020 silam.

Mayat itu ditemukan di pematang sawah Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone.

Baca Juga: Ibunya Tak Akur dengan Mertua, Nyawa Balita 2 Tahun Melayang Sia-sia, sang Nenek Tega Lempar Tubuhnya dari Lantai Enam Apartemen

Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy menjelaskan dugaan pembunuhan yang terjadi pada HD.

"Berawal dari penemuan mayat seorang pria yang beralamat di sekitar TKP (tempat kejadian perkara).

"Di mana dalam hal ini kami menemukan adanya unsur penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia berdasarkan luka pada bagian kepala," katanya kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Sabtu (15/8/2020).

Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap seorang wanita berinisial HY (59) yang juga beralamat di sekitar TKP, Jumat (14/8/2020).

Baca Juga: Ngaku dapat Bisikan Gaib, Pemuda Kanibal Nekat Mutilasi Ibu Kandung Jadi 1.000 Bagian, Enteng Akui Makan Sedikit Demi Sedikit Potongan Jasadnya

Dari pengakuan HY terungkap bahwa dia dan HD menjalin asmara terlarang dan pada malam kejadian.

Keduanya bertemu di pematang sawah dan melakukan hubungan badan.

Namun, saat melakukan hal tersebut, HD mencekik HY.

Tak terima, HY secara spontan memukul kepala HD menggunakan potongan kayu yang ada di samping pelaku.

Baca Juga: Tumbalkan Ibu Kandungnya Demi Harta yang Tak Ada Wujudnya, Pria Ini Nekat Kubur Hidup-hidup Orang Tuanya, 3 Hari Kemudian Digali Berharap Dapat Harta Karun tapi yang Didapat Mayat sang Ibu

"Dari pengakuan HY terungkap adanya perselingkuhan antara tersangka dengan korban, di mana saat berhubungan intim tersangka secara spontanitas memukul kepala korban dengan menggunakan kayu lantaran tersangka dicekik oleh korban," ujar Ardy.

Jenazah HD telah dimakamkan oleh pihak keluarga.

Sementara HY kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bone dan terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(*)

Tag

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Sumber Kompas.com