Sosok.ID - Syok, itu lah yang dirasakan pengantin wanita ini saat proses ijab qobulnya menjadi kacau balau.
Hal itu dikarenakan kehadiran seorang emak-emak yang datang ke prosesi akadnya dengan sang calon suami.
Dilansir Sosok.ID dari The Sun (15/10/2020), insiden ini terjadi di Lusaka, Zambia.
Video yang direkam oleh seorang tamu undangan menunjukkan ibu tiga anak itu berteriak "Dia suamiku!".
Ia datang sambil menggendong salah satu anaknya di punggung.
Seketika, acara pernikahan yang digelar di Gereja Katolik St Therese itu pun langsung berubah menjadi kacau balau.
Sementara kedua mempelai hanya diam tertegun.
Laporan lokal menyebut identitas suami sebagai Abraham Muyunda, seorang pejabat di kantor pajak Zambia.
Usut punya usut, emak-emak tersebut adalah istri sahnya yang diketahui telahdinikahi selama 11 tahun dan diidentifikasi sebagai Caroline Mubita.
Caroline dilaporkan mengetahui pernikahan itu dari tetangganya.
Setelah itu, ia langsung datang ke gereja sambil menggendong bayinya di punggung.
Caroline mengatakan, suaminya berada di rumah saat pagi hari sebelum akhirnya ia meminta izin untuk keluar kota dengan alasan urusan bisnis, menurut laporan.
Video dramatis yang tersebar luas di media sosial di Zambia menunjukkan wanita itu mendekati altar sambil berteriak.
"Pria ini adalah suamiku."
Pengantin pria tampak malu, dia melipat tangannya tak berani menghadap ke arah wanita itu.
Saat orang-orang mencoba menahan, wanita itu berteriak: "Apa-apaan ini?"
"Pria ini adalah suami saya. Kami belum bercerai atau bertengkar," tambahnya.
Abraham mengatakan kepada media lokal bahwa istrinya meninggalkannya saat ia kehilangan pekerjaan pada 2013 silam.
Ia mengklaim sang istri baru kembali ke pelukannya setelah menyadari kesuksesannya saat ini.
Keluarga mempelai wanita dilaporkan telah mengetahui pernikahan Abraham.
Menurut sumber berita, Abraham dibawa ke kantor polisi tetapi ia tidak ditangkap atas tuduhan apa pun.
Pendeta yang memimpin acara pernikahan itu dilaporkan menyuruh para tamu undangan untuk menghadiri resepsinya.
Sementara ia mengajak bicara pria itu dan kedua istrinya.
Menurut undang-undang di Zambia sendiri melarang adanya praktik poligami.
Siapa pun yang terlibat dalam poligami dapat dituntut dan dipenjara hingga tujuh tahun di bawah hukum Zambia.
(*)