Amit-amit Jangan Sampai Anaknya Dinikahi Pelaku Rudapaksa, Ayah Korban Tolak Keras Lamaran Anak DPRD yang Jual Putrinya di Internet: Sampai Akhirat Pun Saya Siap Tanggung Dosa Anak Saya

Minggu, 30 Mei 2021 | 20:52
Pixabay

Ilustrasi pelecehan seksual.

Sosok.ID - Kasus rudapaksa yang dilakukan oleh anak anggota DPRD Bekasi terhadap anak SMP berusia 15 tahun masih berlanjut.

Pelaku, AT (21) kini bersikeras untuk menikahi korban.

Keinginan tersebut pun langsung ditentang keras oleh ayah korban.

Dilansir Tribun Bogor, penolakan diutarakan D (43), ayah korban yang mengatakan, rencana pernikahan anaknya dengan tersangka sangat tidak masuk akal.

Baca Juga: Laut China Selatan Memanas Lagi, Filipina Ajukan Protes Diplomatik Atas Aktivitas Ilegal China

"Wacana nikah adalah hal yang enggak masuk akal, kedua saya menolak dengan tegas apapun tawaran seperti itu," kata D di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Jumat (28/5/2021).

D mengaku, anaknya saat ini masih perlu pendampingan secara psikis.

Masa depannya untuk melanjutkan pendidikan masih harus dijaga bukan malah dinikahkan.

"Justru respon korban tidak baik, sinkron dengan orangtuanya, apalagi saat melihat rilis pelaku di media," ujar ayah korban.

Baca Juga: Gagal Jadi Menantu Idaman, Aksi Wanita Ini Saat Datang ke Nikahan Mantan Viral, Interaksi dengan Ibu Mempelai Pria Jadi Sorotan

Kemudian, orangtua pun mengaku lebih baik menanggung dosa anak, dibandingkan dengan nikahkan korban dengan pelaku.

"Saya lebih baik tanggung dosa anak, dibanding nikahkan anak saya dengan pelaku. Sampai ke akhirrat pun, saya siap tanggung dosa anak," tegas ayah korban lagi.

Menurut ayah korban, pernikahan pun memiliki syaratnya, ditambah putrinya masih dibawa usia 17 tahun.

"Sudah jelas syarat perkawinan seperti apa, bahasa yang harusnya menyejukkan situasi malah bikin suasana baru menjadi simpang siur. Saya sebagai ortu korban, menolak dengan tegas," tegasnya.

Baca Juga: Batal Dibuka 31 Mei 2021, Jadwal Pendaftaran CPNS 2021 Diundur, BKN: Tanggal Itu Rekrutmen Belum Dibuka

Sebagai pihak yang dirugikan, D dan keluarga sepakat melanjutkan kasus yang menimpa anaknya sampai tercipta keadilan melalui proses hukum yang inkrah.

"Saya tunggu keputusan hukum di pengadilan seperti apa, saya berharap semua mengawal dan tertuju pada proses yg sdg berjalan ini," tuturnya.

Sekadar informasi, selain merudapaksa korban, AT juga menjual korban ke pria hidung belang lewat aplikasi MiChat.

AT sendiri merupakan pacar korban dan telah menjalin hubungan asmara selama sembilan bulan.

Baca Juga: Satu Per Satu Fakta Terkuak, Tempat Penjual Pecel Lele di Malioboro yang Disebut Mahal Terungkap, Bukan PKL dan Daftar Harga Makanan Terpampang Nyata

Aksi AT yang sudah terjadiberkali-kali itu dilakukan disebuahkamar kos di daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi mengatakan, AT dijerat pasal tindak pidana persetubuhan di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.

Hal itu karena tersangka melanggar pasal 81 ayat 2 juncto 76 D, undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.

(*)

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Sumber : Tribun Bogor

Baca Lainnya