Telah Disahkan Pemerintah Dan Bakal Segera Buka Pendaftaran, Ternyata Komponen Cadangan (Komcad) Kementerian Pertahanan Dapat Gaji, Ini Penjelasannya!

Rabu, 26 Mei 2021 | 18:51
Humas Polda Sumsel

(ilustrasi) Telah Disahkan Pemerintah Dan Bakal Segera Buka Pendaftaran, Ternyata Komponen Cadangan (Komcad) Kementerian Pertahanan Dapat Gaji, Ini Penjelasannya!

Sosok.ID - Beberapa waktu lalu, isu mengenai komponen cadangan yang dilontarkan Kementerian Pertahanan memang sempat jadi sorotan.

Kini setelah disahkan dan bakal segera membuka pendaftaran, komponen cadangan (Komcad) kembali jadi perhatian publik.

Hal itu tak lain adalah mengenai apakah Komcad mendapatkan upah dan fasilitas layaknya prajurit TNI.

Melansir dari Surya.co.id, masyarakat yang tertarik bergabung dengan Komcad sudah dapat melakukan pendaftaran mulai 2 - 7 Juni 2021.

Baca Juga: Total Anggota KKB Papua Sudah Diketahui Hanya 150 Orang, Mengapa Pasukan Setan Berjumlah 400 Personel Sulit Memburunya? Ternyata Ini Penyebabnya!

Dalam hal cara pendaftaran cukup mudah.

Pemerintah telah menyediakan metode pendaftaran melalui aplikasi KomcadApp dan lewat whatsapp dengan nomor 08990170845.

Masyarakat pun juga bisa mengunduh dokumen daftar riwayat hidup dan surat lamaran di laman komcad.kemhan.go.id.

Setidaknya dalam perekrutan tahap pertama, pemerintah bakal menerima 2.500 peserta.

Baca Juga: Terungkap Sudah Asal-usul Senjata Milik TNI yang Jatuh ke Tangan KKB Papua Pimpinan Lamek Taplo, Cara Mendapatkannya Sangat Mudah tapi Tak Terpikirkan

Sedangkan mengenai upah atau gaji, ternyata pemerintah sudah menyiapkan uang untuk setiap peserta Komcad yang lolos.

Hal itu telah dituangkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).

Menurut Pasal 36 UU PSDN, para anggota Komcad memang akan mendapat fasilitas berupa uang saku.

Namun tak disebutkan berapa besarannya.

Baca Juga: Rasakan Sendiri Ganasnya Militer Indonesia, KKB Papua Makin Pincang, TNI-Polri Berhasil Kuasai Markas Lekagak Telenggen

Keuntungan lain yang bakal diterima para Komcad adalah perlengkapan perorangan lapangan, perawatan kesehatan, serta perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.

Namun ternyata ada konsekuensi dan sanksi yang bisa dikenakan pada peserta bila melanggar aturan yang telah ditentukan.

Bahkan sanksi diketahui diberlakukan dengan hukum militer.

Dalam Pasal 49 Ayat (2) UU PSDN, terdapat sejumlah aturan yang mempunyai konsekuensi pemberhentian tidak hormat bagi mereka yang melanggar.

Baca Juga: Anak Bawang Baru Lepas dari Kandang, Sniper TNI Ini Sukses Buat Pasukan Fretilin Kalang Kabut, Musuh Kocar-kacir 49 Orang Tewas Ditembak Entah dari mana Asalnya

Antara lain, (a), menganut, mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dan (b) menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau peraturan perundang-undangan.

Kemudian (c) melakukan tindakan yang dapat mengancam atau membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa; (d) mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyatanyata dapat merugikan disiplin dan/atau (e) dijatuhi pidana penjara dengan hukuman di atas 1 (satu) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selain itu juga terdapat ketentuan pidana, sebagaimana Pasal 77 UU PSDN, disebutkan setiap Komcad yang tidak memenuhi panggilan mobilisasi atau melakukan tipu muslihat yang membuat terhindar dari mobilisasi akan dipenjara paling lama 4 tahun penjara.

Sementara, bagi mereka yang sengaja membuat Komcad tidak memenuhi panggilan mobilisasi akan dipenjara paling lama 2 tahun.

Baca Juga: Militer Indonesia Kembali Jadi Sorotan Dunia, Tank Harimau Jadi Armada Baru Kekuatan Militer TNI AD Untuk Tempur di Wilayah Hutan Tropism, Begini Penampakannya!

Sedangkan, pengusaha atau lembaga pendidikan yang sengaja memutus hubungan kerja atau pendidikan akan dipenjara paling lama 2 tahun.

Begitu pun ketika Komcad masih aktif dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Pada tahun ini, Kemenhan berencana akan merekrut 25.000 Komcad, begitu juga di tahun berikutnya.

Pemerintah juga telah menyiapkan beberapa tempat untuk melakukan pendaftaran.

Melansir dari kemhan.go.id, pemerintah telah menunjuk empat markas komando daerah militer (kodam) sebagai lokasi pendaftaran.

Antara lain Kodam Jaya/Jayakarta (Jakarta), Kodam II/Siliwangi (Bandung), Kodam IV/Diponegoro (Semarang), dan Kodam V/Brawijaya (Surabaya).

(*)

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : Surya.co.id, Kemhan.go.id

Baca Lainnya