Sosok.ID - Belakangan masyarakat dihebohkan dengan video viral yang merekam pembakaran kitab suci Al-Quran.
Belakangan diketahui bahwa konten tersebut merupakan video lama yang diunggah ulang oleh pelaku.
Saat ini, pelaku yang diketahui berinisial M sudah diamankan pihak berwajib.
Bak senjata makan tuan, belakangan terungkap maksud M mengunggah video yang jelas-jelas bakal menimbulkan kemarahan publik itu.
Dilansir Kompas.com,M dinilai sengaja memilih konten agama untuk balas dendam kepada mantan pacarnya, F.
M sakit hati setelah tersinggung saat berhubungan dekat dengan F.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, M kemudian membuat akun palsu atas nama F.
M mengambil konten pembakaran Al-Quran di internet dan menambahkan ujaran kebencian disertai identitas pribadi milik F.
“Kenapa dia melakukan hal tersebut dengan menggunakan identitas agama (supaya) menjadi cepat viral sehingga balas dendamnya tersampaikan kepada wanita tersebut,” ujar Azis di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2021) pagi.
Berdasarkan pemeriksaan, Azis menyebutkan, M tak melakukan pembakaran Al-Quran.
Pelaku mengunduh konten pembakaran Al-Quran yang ada di internet.
M kemudian mengunggah ulang konten tersebut dan menambahkan ujaran kebencian dengan mencatut nama mantan pacarnya.
“Dia tidak membakar beneran tapi dia meng-upload konten yang lain tapi kemudian menambahkan ujaran kebencian kemudian ditambahkan background seorang wanita,” tambah Azis.
M ditangkap di rumahnya di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Senin (24/5/2021) dini hari kemarin.
Sementara F dalam kondisi trauma setelah namanya dicatut dan viral.
“Ya tentu trauma (F), apalagi konten tersebut diberitakan ulang oleh media sosial lain. Ya (F) dalam pendampingan,” ujar Azis.
“Maka saya menghimbau kepada pemilik (media sosial) atau masyarakat jangan meng-share ulang konten tersebut karena tidak benar isinya. Bahkan bisa menjadi masalah bagi orang yang namanya digunakan,” kata Azis.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun.
(*)