Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Akhir Mei, Kejaksaan RI Buka 527 Formasi untuk D-3, Simak Daftar Lulusan yang Dibutuhkan Hingga Syaratnya

Selasa, 18 Mei 2021 | 13:33
Surya/Ahmad Zaimul Haq

(Ilustrasi) Pendaftaran CPNS 2021 Direncanakan Dimulai April-Mei

Sosok.ID - Pendaftaran CPNS 2021 rencananya akan dibuka pada akhir bulan Mei 2021.

Sejumlah intansi pemerintah seperti Kejaksaan RI mulai membuka formasi bagi pelamar.

Rekruitmen aparatur sipil negara ini rencananya akan dibuka mulai dari 31 Mei hingga 21 Juni 2021.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran CPNS 2021 Bakal Segera Dibuka, Berikut Daftar Dokumen Penting yang Harus Dipersiapkan Para Pelamar, Simak Syaratnya

Dilansir Sosok.ID dari Kompas TV dan Tribunnews, Senin (17/5/2021), untuk tahun ini, pemerintah bakal membuka 83 ribu formasi untuk pemerintah pusat.

Sementara untuk intansi pemerintah daerah sebanyak 1,19 juta formasi akan terbuka.

Melansir postingan terbaru akun Instagram @kejaksaan.ri, Selasa (18/5/2021) Kejaksaan RI membuka sebanyak 527 formasi di Pranata Barang Bukti.

Baca Juga: Kisi-kisi Materi Soal TWK, TIU, dan TKP CPNS 2021, Ujian SKD Dijadwalkan Digelar Mulai Bulan Juli

Sebanyak 527 formasi ini diperuntukkan untuk para pelamar CPNS lulusan D-3.

Berikut daftar lulusan D-3 yang dibutuhkan Kejaksaan RI:

Lebih lanjut, pengumuman pembukaan secara resmi akan dibuka oleh Paselnas BKN.

Tangkap layar Instagram/@kejaksaan.ri
Tangkap layar Instagram/@kejaksaan.ri

Kejaksaan RI buka formasi 527 untuk lulusan D-3 di pendaftaran CPNS 2021

Sementara itu, ketentuan umum yang harus dipenuhi pelamar CPNS 2021:

1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:

Baca Juga: Simak! Berikut Kisi-kisi dan Materi Seleksi Ujian CPNS dan PPPK 2021, Persiapkan Mulai Sekarang

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:

5. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.

6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.

Baca Juga: CPNS 2021 Buka Formasi Khusus untuk Disabilitas, Kuotanya Minimal 2 Persen dari Formasi, Catat Syarat dan Cara Daftarnya

7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

10. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.

(*)

Tag

Editor : Tata Lugas Nastiti

Sumber Instagram, Tribunnews.com, Kompas TV