Sosok.ID - Pendaftaran CPNS 2021 rencananya akan dibuka pada akhir bulan Mei 2021.
Sejumlah intansi pemerintah seperti Kejaksaan RI mulai membuka formasi bagi pelamar.
Rekruitmen aparatur sipil negara ini rencananya akan dibuka mulai dari 31 Mei hingga 21 Juni 2021.
Dilansir Sosok.ID dari Kompas TV dan Tribunnews, Senin (17/5/2021), untuk tahun ini, pemerintah bakal membuka 83 ribu formasi untuk pemerintah pusat.
Sementara untuk intansi pemerintah daerah sebanyak 1,19 juta formasi akan terbuka.
Melansir postingan terbaru akun Instagram @kejaksaan.ri, Selasa (18/5/2021) Kejaksaan RI membuka sebanyak 527 formasi di Pranata Barang Bukti.
Baca Juga: Kisi-kisi Materi Soal TWK, TIU, dan TKP CPNS 2021, Ujian SKD Dijadwalkan Digelar Mulai Bulan Juli
Sebanyak 527 formasi ini diperuntukkan untuk para pelamar CPNS lulusan D-3.
Berikut daftar lulusan D-3 yang dibutuhkan Kejaksaan RI:
- D-3 Administrasi
- D-3 Komputer
- D-3 Perkantoran
- D-3 Manajemen
- D-3 Sekretaris
Sementara itu, ketentuan umum yang harus dipenuhi pelamar CPNS 2021:
1. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.
2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
- Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
- Dokter Pendidik Klinis;
- Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
- dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
- tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
6. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.
7. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
8. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
9. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
10. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.
(*)