Fakta Baru Kasus Sate Sianida, Pengirim Pernah Miliki Hubungan Masa Lalu dengan Target, Nekat Ingin Celakai karena Sakit Hati

Senin, 03 Mei 2021 | 13:21
Kolase via Tribunnews

NA, wanita misterius pengirim sate sianida ngaku sakit hati dengan target

Sosok.ID -Wanita misterius pengirim sate beracun sianida berhasil ditangkap oleh Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sate sianida itu salah sasaran dan menewaskan anak seorang driver ojol, warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, pada Minggu (25/4/2021).

Dir Reskrimum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satriya mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan selama empat hari, polisi akhirnya mengamankan terduga pelaku pengiriman sate.

Pengirim sate ayam mengandung racun bernama NA atau Nani Apriliani Nurjaman (25) alias Tika beralamat KTP Desa Buniwangi, Kecamatan Palasan, Majalengka, Jawa Barat.

"Diamankan NA (25), warga Majalengka, Jumat (30/4/2021)," kata Burkan di Mapolres Bantul, Senin (3/5/2021), dilansir Sosok.ID dari Kompas.com.

Baca Juga: Inilah Target Asli Sate Sianida Salah Sasaran yang Tewaskan Anak Driver Ojol, Sosoknya Tak Main-main

Tindakan nekat tersebut dikarenakan NA mengaku sakit hati kepada Tomy, laki-laki yang seharusnya menerima sate itu.

Burkan menjelaskan, motifnya sakit hati karena ternyata target yakni T menikah dengan orang lain.

Sempat beredar kabar jika taget kiriman, yakni T merupakan polisi.

Namun, Burkan tidak menjawab secara gamblang.

"Pernah berhubungan dulu sebelum nikah. Target T sedang kita dalami. (Profesi target) Pegawai negeri," kata Burkan di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021).

Menurut dia, rencana pembunuhan sudah direncanakan oleh NA alias Tika.

Baca Juga: Anak Driver Ojol Tergeletak Seketika dan Tewas Usai Buka Puasa dengan Sate Kiriman Wanita Misterius, Istrinya Dirawat Intensif

Pemesanan racun sudah beberapa hari sebelumnya. Pemesanan dilakukan melalui online e commerce atau e- Dagang.

Racun yang ditaburkan yakni KCn atau kalium sianida.

Racun ini yang menyebabkan Naba Faiz Prasetya (10) warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, pada Minggu (25/4/2021).

Polisi menyita beberapa barang bukti di antaranya helm, sandal, uang tunai Rp 30.000, hingga dua sepeda motor.

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHPl sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tentang perlindungan anak. Dengan hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.

(*)

Editor : Rina Wahyuhidayati

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya