TMII hingga Ratusan Rekening Keluarga Cendana Mulai Disita, Inilah Aset-aset Keluarga Soeharto yang Diambil Alih Negara

Sabtu, 01 Mei 2021 | 16:18
kolase kompas.com

TMII Diambil Alih Negara: Kisah Soeharto dan Tien Soeharto.

Sosok.ID -Aset-aset yang dikuasai Keluarga Cendana atau keluarga mantan Presiden Soeharto perlahan-lahan mulai diambil alih negara.

Diantaranya Taman Mini Indonsia Indah (TMII), hingga ratusan rekening keluarga tersebut.

Penyitaan aset yang dikuasai Keluarga Cendana dilakukan agar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa masuk ke kas negara.

Dikutip Sosok.ID dari Tribun Medan yang merangkumKompas.com, berikut daftar aset yang diambil alih negara:

1. TMII

Pengelolaan TMII resmi diambil alih negara setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraruran Presiden (PP) Nomor 19 Tahun 2021, pemerintah resmi mengambil alih Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Baca Juga: Sudah Ditahan-tahan,Tabiat Asli Mayangsari Akhirnya Keluar, Cut Keke Kuliti Istri Pangeran Cendana Langsung di Depan Muka: Pedes tuh Mulut!

Pengelolaan aset seluas hampir 150 hektare tersebut selama 44 tahun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita.

Sebelum diputuskan pengambilalihan, telah dilakukan audit keuangan dari tim legal Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hasil audit BPK menyatakan bahwa perlu dilakukan pengelolaan yang lebih baik terhadap TMII.

Berdasarkan evaluasi dari Kemensetneg dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2018, lahan TMII ditaksir memiliki nilai sebesar Rp 20,5 triliun.

2. Gedung dan Vila

Penyitaan Gedung Granadi dan villa di Megamendung bermula ketika pemerintah menyita aset Yayasan Supersemar tahun 2018.

Baca Juga: Lelah Bungkam, Mayangsari Bongkar Aksi Bambang Trihatmodjo Saat Khirani Dicurigai BukanDarah Dagingnya: Hati-hati, Gue Bahaya!

Penyitaan tersebut bermula ketika pemerintah menggugat Soeharto dan Yayasan Supersemar atas dugaan penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar.

Dana tersebut seharusnya diberikan kepada para pelajar.

Sayangnya, yayasan justru menyalurkan kepada sejumlah perusahaan.

Akhirnya yayasan diwajibkan membayar Rp 4,4 triliun kepada negara.

Kedua aset itupun disita.

Saat ini, dua aset milik keluarga presiden ke-2 RI itu masih disita oleh dua Pengadilan Negeri.

Baca Juga: Sebelum Hengkang dari Keluarga Cendana Digadang-gadang Sempat Tabrakkan Mobil BMW ke Rumah Mayangsari, Begini Kabar Terbaru Halimah Setelah 10 Tahun Bercerai dengan Bambang Trihatmodjo

Kendati demikian, pengelolaan aset nantinya tetap dipegang oleh Kemenkeu melalui DJKN, mengingat status aset tersebut adalah Barang Milik Negara (BMN).

Sementara pengguna barangnya adalah kementerian atau lembaga terkait yang mengambil alih.

Seperti halnya TMII diambil alih Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

3. Rekening

Kejaksaan Agung RI telah mengumpulkan uang lebih dari Rp 242 miliar hasil eksekusi Yayasan Supersemar.

Baca Juga: Istrinya Doyan Pamer Barang Mewah, Bambang Trihatmodjo Malah Dicekal Gara-gara Belum Bayar Utang pada Negara, Total Kekayaannya Sendiri Sudah Bikin 'Keblinger'

Uang sitaan tersebut sudah dimasukkan ke kas negara pada 28 November 2019.

Penyitaan dilakukan sebagai upaya Kejaksaan Agung dalam menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung, yaitu menyita aset dan mewajibkan Yayasan Supersemar membayar kepada negara sebesar Rp 4,4 triliun.

Aset lain yang telah disita dari keluarga Cendana antara lain 113 rekening berupa deposito dan giro, dua bidang tanah seluas 16.000 meter persegi di Jakarta dan Bogor, serta enam unit kendaraan roda empat.

Editor : Rina Wahyuhidayati

Sumber : Tribun Medan, Kompas.com

Baca Lainnya