Sosok.ID - Sebuah balkon di tengah kota, menyajikan pemandangan di luar dugaan.
Tampak perempuan-perempuan berjajar tanpa mengenakan sehelai benang.
Aksi mempertontonkan tubuh itu makin dikecam karena dilakukan di negara Arab.
Melansir Tribun Batam via GridHot.ID, para wanita itu adalah 15 model perempuan yang kini telah ditangkap polisi.
Mereka ditangkap karena diduga melakukan pesta publik tanpa busana, di mana video mereka beredar luas.
Di negara Arab, perilaku seperti itu masuk ke dalam pelanggaran hukum kesusilaan publik.
Pelanggaran hukum kesusilaan publik di Uni Emirat Arab, termasuk ketelanjangan dan perilaku tidak senonoh lainnya, dikenakan hukuman hingga enam bulan penjara dan denda 5.000 dirham atau sekitar Rp20 juta (kurs Rp4.000/dirham Dubai).
Membagikan konten pornografi juga dapat dihukum penjara dan denda hingga 500.000 dirham (Rp 2 miliar) di bawah hukum negara, yang didasarkan pada hukum Islam, atau Syariah.
The Sun melaporkan, 15 model dalam pemotretan tanpa busana itu adalah bagian dari aksi publisitas untuk situs web Israel.
Situs tersebut diyakini sebagai versi situs dewasa AS yang belum disebutkan namanya.
Dikutip dari Daily Mail, pada Sabtu larut malam, video dan foto yang mempetontonkan konten tanpa busana itu beredar di masyarakat.
Hal ini mengejutkan dalam federasi tujuh kerajaan Arab.
Di negara Arab, bahkan perilaku berciuman dan minum alkohol tanpa izin di depan umum bisa berujung dipenjarakan.
Surat kabar The National melaporkan bahwa para wanita itu tampaknya tergabung dalam aksi publisitas, tanpa merinci lebih lanjut.
Polisi Dubai mengatakan mereka yang ditangkap karena video tidak senonoh telah dirujuk ke penuntutan publik.
"Perilaku yang tidak dapat diterima seperti itu tidak mencerminkan nilai dan etika masyarakat Emirat," kata kepolisian.
Meski liberal dalam banyak hal dibanding negara-negara Timur Tengah lainnya, namun UEA mmeiliki UU yang ketat yang mengatur ekspresi.
Komentar dan video online bisa menyebabkan orang-orang berujung bui.
Akses ke situs pornografi di negara itu juga diblokir oleh pemerintahan. (*)