Jalankan Amanah, Istri Syekh Ali Jaber Surati Pengadilan Demi Bebaskan Pelaku Penusukan Suaminya

Rabu, 31 Maret 2021 | 06:13
Kolase gambar KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA dan Tribun Lampung/Deni Saputra

Jalankan Amanah, Istri Syekh Ali Jaber Surati Pengadilan Demi Bebaskan Pelaku Penusukan Suaminya

Sosok.ID - Nama Syekh Ali Jaber memang menjadi salah satu nama ulama besar Tanah Air.

Berbagai ajaran dan teladan dari Syekh Ali Jaber pun masih terekam jelas baik bagi pengikutnya maupun bagi keluarganya sendiri.

Bahkan yang terbaru, istri Syekh Ali Jaber mengirim surat ke pengadilan demi bebaskan pelaku penikam suaminya tersebut.

Istri almarhum Syekh Ali Jaber sampaikan kabar baik untuk pelaku penusukan suaminya, jalankan wasiat sang ulama.

Baca Juga: Putra Syekh Ali Jaber Tak Akan Menyesal, Begini Sikap Baik Putri Ustadz Yusuf Mansur Saat Ditagih Utang Rp 5 Ribu dengan Uang Rp 1 Juta

Masih ingat dengan Alpin Adrian?

Nama Alpin Adrian heboh saat ditangkap karena menikam ulama terkenal Syekh Ali Jaber September 2020 lalu.

Bagaimana kabarnya sekarang?

Sosok Alpin Adrian kini berada di penjara menunggu putusan sidangnya.

Baca Juga: Seminggu Lebih Ditinggal sang Ayah, Anak Balita Syekh Ali Jaber Merengek Mencari-cari Keberadaan sang Ulama, Jawaban Saat Diberi Tahu Ayahnya Sudah Tiada Bikin Hati Teriris

Kabar baiknya, Alpin Adrian dapat pembelaan dari istri Almarhum Syekh Ali Jaber, Deva Racman.

Deva bahkan menyurat kepada Majelis Hakim yang menangani kasus suaminya untuk membebaskan pelaku.

Bahkan permintaan agar penikam almarhum suaminya dibebaskan disampaikan melalui surat permohonan tertulis yang ditujukan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada Kamis (4/2/2021) lalu.

Surat diteken langsung, Deva Rachman, warga Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur dan asisten pribadi Syekh Ali Jaber, Iskandar Yusuf Anwar, warga Kelurahan Krukut, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, tertanggal 1 Maret 2021.

Baca Juga: Jadi Sorotan Sepeninggal sang Suami, Inilah Sosok Istri Syekh Ali Jaber yang Buat sang Ulama Rela Tak Pegang HP Selama Dua Tahun

Dalam surat tersebut keduanya meminta majelis hakim untuk memaafkan dan membebaskan terdakwa dari hukuman atau minimal diberikan hukuman ringan.

Permohonan agar pelaku dibebaskan atau minimal hukuman diringankan sesuai permintaan almarhum semasa masih hidup.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Alpin Adrian dengan hukuman 10 tahun penjara dan dijerat pasal 340 Jo 53 tentang Pembunuhan Berencana.

Baca Juga: Tinggalkan Madinah Demi Pindah dan Berdakwah di Indonesia, Kepergian Syekh Ali Jaber Buat Ustaz Yusuf Mansur Berurai Air Mata: Beliau Syahid, InshaAllah

Selain itu, terdakwa saat ini diduga mengalami gangguan kejiwaan berdasarkan keterangan saksi dan tetangga terdakwa.

Alpin Adrian kerap mengamuk tanpa alasan tak jelas.

Baca Juga: Sempat Dikabarkan Positif Covid-19, Syekh Ali Jaber Disebut Meninggal Dunia Bukan karena Virus Corona, Ustaz Yusuf Mansur: Sudah dalam Keadaan Negatif

Dalam nota pembelaannya, paman terdakwa mengaku berulang kali mengantar ponakannya ke klinik gangguan kejiwaan.

Namun hal tersebut tak bisa dibuktikan karena tidak punya kartu kontrol.

(*)

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : Tribunnewsmaker.com

Baca Lainnya