Lama Tak Terdengar, Begini Nasib Saipul Jamil di Penjara

Sabtu, 06 Maret 2021 | 23:10
Tribun Timur - Tribunnews.com

Lama Tak Terdengar, Begini Nasib Saipul Jamil di Penjara

Sosok.ID - Penyanyi dangdut Saipul Jamil sudah lama tak muncul ke publik.

Maklumsaat ini ia masih dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang,Jakarta Timur.

Ia ditahan karena kasus pencabulan.

Tidak terima, Bang Ipul (sapaan karibnya) pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Selama Hidupnya Diabdikan kepada Raffi Ahmad, Merry Mendadak Ungkap Kekecewaannya

Sayangnya, hasil banding tetap pada keputusan penjara 5 tahun.
Di tengah kasus itu, Saipul Jamil terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 250 juta. Hukumannya pun bertambah 3 tahun.

Saipul Jamildan kuasa hukumnya pun kini hanya bisa berharap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) untuk kasus penyuapannya dikabulkan. Itu artinya masa hukumannya bisa berkurang dan bebas lebih cepat.

Berharap dikabulkan

Sidang Peninjauan Kembali dengan agenda jawaban dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah digelar Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat.

Baca Juga: Mayangsari Sadar Diri Orang Nggak Punya, Ia Tahu Bagaimana Harus Bersikap di Keluarga Cendana

Saipul Jamilmengikuti sidang tersebut secara virtual dari Lapas Cipinang.
Hakim Kuasa hukumSaipul Jamil, Natalino Atauro mengatakan, kliennya berharap banyak kepada majelis hakim untuk memutuskan yang seadil-adilnya.

"Harapan bang Ipul sebagai pemohon di sini mudah-mudahan, namanya permohonan PK bisa dikabulkan oleh hakim agung," kata Natalino saat dihubungi wartawan, Jumat (5/3/2021).

Bantah lakukan suap

Natalino juga membantah Saipul menyuap mantan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi secara langsung.

Baca Juga: Amy Qanita Sempat Khawatir dengan Ulah Menantunya, Kenapa?

Menurut Natalino, Saipul Jamil pada saat itu berada di dalam tahanan dan disebut berada di bawah pengawasan yang cukup ketat.

"Tidak mungkin ada kesempatan yang besar untuk keluar dari tahanan dan melakukan komunikasi atau memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait penanganan kasus pertama." ujarnya. (*)
Sumber : Grid.id

Editor : Seto Ajinugroho

Sumber : Grid.ID

Baca Lainnya