Getol Minta Bagian Rp 500 Juta dari Warisan Mendiang Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana Disebut Sembunyikan Harta Rizki Febian Rp 2 Milia

Selasa, 16 Februari 2021 | 19:32
Kolase gambar Kompas.com/Baharudin Al Farisi dan Tribun Jabar/Mega Nugraha

Getol MInta Bagian Rp 500 Juta dari Warisan Mendiang Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana Disebut Sembunyikan Harta Rizki Febian Rp 2 Miliar

Sosok.ID- Babak baru perseteruan anak-anak Sule dengan Teddy Pardiyana makin hari makin memanas.

Yang terbaru, selain minta uang sebesar 500 juta, Teddy ternyata diketahui juga sembunyikan kekayaan senilai miliaran rupiah.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum anak-anak Sule, Rizky Febian dan Putri Delina

Setelah kepergian Lina dimulailah perseturuan Teddy Pardiyana dan anak-anak Entis Sutisna aliasSule, Putri Delina dan Rizky Febian terkait warisannya.

Baca Juga: Getol Inginkan Harta Mendiang Lina Jubaedah, Teddy Akhirnya Gigit Jari Saat Tahu Perjanjian Sule dan Istrinya Sebelum Bercerai: Sudah Ada Kesepakatan Kang Sule...

Teddy menuduh Putri mengambil aset-aset Lina tanpa ijin dari dirinya.

Dikutip dari wawancara di kanal youtube Beepdo hari Rabu (10/02/2020), Teddy mengaku, dokumen harta gono-gini mendiang istrinya dibawaPutriDelinatanpa sepengetahuannya.

Teddy merasa kecewa dengan tidakan Putri tersebut.

MenurutTeddy,PutriDelinabaru memberi kabar setelah dokumen tersebut dibawa.

Baca Juga: Arwah Lina Jubaedah Mungkin Tak Tenang gegara Polemik Warisan, Rizky Febian Ingin Cepat-cepat Beranjak dari Konflik dengan Teddy: Kasihan, Mama Mungkin Nangis Tiap Hari

Padahal Teddy ingin Putri memberitahu dirinya dahulu jika ingin mengambil dokumen dan surat-suratitu.

"Kalau omongan sih enggak ada, tapi pas udah diambil baru Teh Putri text.Bahwa semua deposit, filehartagono-gini udah diambil semua.Jadi enggak ada omongan sama sekali.' ujar Teddy.

Bahyuni Zaili, SH. menyanggah semua tuduhan kepada Putri yang mengatakan bahwa Putri mengambil aset-aset Lina tanpa ijin.

"Kami ulangi lagi bahwa mengenai perhiasan dan dokumen yang ada di boks itu sebetulnya sudah di serahkan oleh saudara Teddy kepada Putri Delina dan itu ada dokumennya yang dibuat oleh Teddy diatas kertas bermaterai yang waktu itu diserahkan dirumahnya pak Abdurahman, Pak Abdurahman itu adalah kuasa hukum Lina." ungkapnya.

Baca Juga: Heboh! Setelah Bakal Diberi Harta Rizky Febian Sesuai Permintaannya, Teddy Pardiyana Justru Mundur dari Perebutan Ahli Waris Lina Jubaedah, Ini Alasannya!

Kuasa hukum Teddy, Ali Nurdin mengatakan jika Teddy hanya meminta kepastian dari hak-hak yang memang itu diberikan Lina untuk Teddy.

"Oleh saudara Teddy bahwa dia hanya menuntut hakdari anaknya Bintang. Sementara untuk , saya sudah yakinkan dia kang Teddy apakah memang hak anda akan kita perjuangkan juga? Dia bilang itu bukan tujuan yang utama kasus ini mencuat." katanya.

Teddy memang meminta uang 500 juta untuk hak Bintang, anak Teddy dan Lina dan 6 orang di umrohkan.

Hanya saja sebelum hak-hak Teddy diberikan, Rizky juga meminta 12 aset dikembalikan.

Baca Juga: Penuh Air Mata Beri Restu, Rizky Febian Akui Mau Tak Mau Izinkan Lina Nikahi Teddy, Tak Sangka Malah Kecewa: Gak Mau Durhaka

"Putri Delina dan Rizky meminta aset-aset maupun dokumen milikRizky Febian maupun milik almarhum dikembalikan kepada anak-anaknya." ujarBahyuni kepada media.

Bahyuni menyebutkan aset-aset yang harus dikembalikan selain emas perhiasan ada juga tanah, uang hasil penjualan mobil kijang milik Rizky.

"Diantaranya ada 12 yang kita minta segera dikembalikan yang pertiama split rumahpenyawangan dan ruko yang di Komplek Penyawang. Kemudian rumah kos 32 kamar yang di Bojongsoang kemudian uang penjualan rumah di Villa Bandung Indah seharga 106 miliar kemudian uang penjualan mobil kijang milik Rizky sebesar 120 juta." ungkap pengacara tersebut.

Baca Juga: Capek dan Ingin Arwah Ibunya Istirahat Tanpa Embel-embel Dunia, Rizky Febian Putuskan Beri Apa yang Teddy Minta: Kita Beresin! Mau Berapa?

Tidak sampai situ saja ada ada juga tanah, usaha grosir dan perhiasan emas sampai 2 milyar.

"Dan kemudian setengah tanah yang dibeli dengan uangnya iki atau uangnya almarhum antara lain di Banjaran, di Ciamis gede ya kemudian ada juga toko material di Banjaran, ada yang di Majalaya kemudian Tanah di Pangalengan dan ada usaha grosir di daerah Ayasari Batukarut Dito, Kabupaten Bandung dan satulagi dulu ada perhiasan emas senilai 2 miliar."ujarnya.

Rizky Febian memberikan waktu 14 hari sejak Hari ini Selasa (16/02/2021),jika tidak maka akan ditempuh jalur hukum.

(GridFame)

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : GridFame.ID

Baca Lainnya