Sosok.ID - Beberapa waktu lalu dunia hiburan dikejutkan dengan kabar pedangdut sekaligus model majalah dewasa ditangkap polisi gegara kasus narkoba.
Bahkan ia harus mendekam sementara waktu di penjara lantaran kasus yang menjeratnya tersebut.
Namun seperti tak kapok dengan hal tersebut setelah keluar bui Vitalia Sesha justru ungkap hal mengejutkan.
Ia bahkan ingin segera dinikahi oleh pria yang membuatnya dipenjara.
Vitalia Sesha buka suara terkait jalinan asmaranya bersama Andri, yang ikut ditangkap polisi bersamanya terkait kasus narkoba dan psikotropika.
Model majalah dewasa itu mengatakan kalau Andri, kekasihnya juga sudah bebas bersamanya karena mendapatkan asimilasi dari Kemenkumham.
"Ketemu belum, cuma ya kita sudah komunikasi," kata Vitalia Sesha ketika ditemui di gedung Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2021).
Vita tak mau membocorkan apakah jalinan asmaranya dengan Andri masih berjalan atau tidak.
Hanya saja saat ini baru berkomunikasi lagi.
"Komunikasi masih tapi untuk yang ke depannya mudah-mudahan kalau dia jodohnya. Ya hubungan baik alhamdulillah," ucapnya.
Wanita berusia 34 tahun itu menegaskan bahwa ia sayang dan cinta dengan Andri, dan berharap bisa dinikahi dengan pria yang membuatnya dipenjara.
"Serius menjalin hubungan iya, tapi kalau menikah ya kan kembali lagi manusia berencana tapi allah yang memutuskan," jelasnya.
"Jangan diomongin dulu deh soal dia (Andri). Ya semoga insya allah jodohnya," tambahnya.
Lebih lanjut, Vitalia Sesha menegaskan bahwa Andri adalah pria baik dan tidak memberikan efek negatif untuknya, meski ditangkap polisi bersama-sama.
"Intinya dia bukan pengedar narkoba. Kami sama-sama pemakai," ujar Vitalia Sesha.
Diberitakan sebelumnya, Vitalia Sesha dan kekasihnya, AW ditangkap di Apartemen The Mansion, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (24/2/2020) pukul 17.00 WIB, bersama pengedarnya berinisial RH.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barangbukti dari Vitalia Sesha dan kekasihnya, AW berupa 10 butir ekstasi, 34 butir psikotropika Happy Five, dan 0,63 gram sabu-sabu.
Vitalia Sesha pun dinyatakan bersalah menyalahgunakan narkoba dan psikotropika, sehingga divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat selama satu tahun delapan bulan penjara.
(Tribun Seleb)