Kedua Tangan Pegang HP, 2 Oknum Polisi Ini Paksa Sejoli Lagi Pacaran Hubungan Suami Istri di Depan Kamera, Rp 4 juta Amblas Jadi Duit Tutup Mulut

Jumat, 11 Desember 2020 | 19:45
Ilustrasi/Tribunnews.com

Kedua Tangan Pegang HP, 2 Oknum Polisi Ini Paksa Sejoli Lagi Pacaran Hubungan Suami Istri di Depan Kamera, Rp 4 juta Amblas Jadi Duit Tutup Mulut

Sosok.ID - Tak ada kata yang bisa menggambarkan ulah bejat yang dilakukan 2 oknum polisi ini.

Bayangkan saja, dua oknum polisi ini berbuat tak senonoh pada pasangan sejoli yang tengah pacaran.

Parahnya lagi, dua oknum polisi ini paksa pasangan sejoli ini berhubungan layaknya suami istri dan merekamnya.

Seolah belum cukup, dua oknum polisi ini juga todong pasangan sejoli ini bayar uang tutup mulut sebanyak jutaan Rupiah.

Baca Juga: Mumpung Kantor Sepi, 2 Oknum Polisi Ini Lakukan Hubungan Suami Istri di Jam Kerja, Terekam Kamera CCTV Hingga Videonya Bocor dan Viral ke Mana-mana

Ya, sedari dulu namanya hawa nafsu dan akal sehat tidak pernah sejalan.

Seseorang kalau sudah disetir hawa nafsu, akal sehat pasti tak lagi terpikirkan.

Boro-boro akal sehat, terpikir melakukan kesalahan saja mungkin tidak.

Bahkan tokoh yang seharusnya memberikan teladan macam anggota polisi bisa terpeleset hawa nafsu.

Baca Juga: Bak Cari Penyakit Ngapeli Anak Anggota Brimob Pakai Seragam Curian, Polisi Gadungan di Sulsel Digiring ke Polsek, Petualangan Cintanya Kini Terhalau Jeruji Besi

Seperti yang dilakukan oleh dua oknum polisi ini.

Dilansir Sosok.ID dari Berita Harian dan Kompas.com, Jumat (11/12/2020) dua anggota kepolisian di Pengkalan Chepa, Malaysia baru saja diamankan.

Kedua anggota polisi ini dicokok lantaran dilaporkan telah menggunakan profesi dan jabatan untuk perbuatan tak senonoh.

Tak hanya berbuat senonoh, kedua polisi ini diduga juga menggunakan profesi mereka untuk melakukan aksi pemerasan.

Mengutip dari Berita Harian, Jumat (11/12/2020) insiden dilaporkan terjadi pada 4 Desember 2020 lalu pukul 22.45 malam waktu setempat di Pengkalan Chepa, Malaysia.

Baca Juga: Rem Mulutnya Blong Hingga Asmara Teman Tersebar ke Mana-mana, Siswa SMA Ini Tewas di Tangan Kawannya, Keluarga Tuntut Polisi Tangkap Pelaku

Kala itu kedua oknum polisi yang dilaporkan ini menciduk sejoli yang tengah mesra-mesraan di dalam mobil di pinggir jalan.

Saat menciduk pasangan sejoli, kedua polisi ini dilaporkan sempat main tangan dengan korban.

Tak hanya main tangan, kedua polisi ini juga melakukan pemalakan pada korban sebesar Rp 4 juta sebagai uang tutup mulut.

Menurut Kepala Polisi Kelantan, Wakil Komisaris Shafien Mamat, uang ini dimaksud sebagai sogokan agar aparat melapor ke otoritas agama.

Mirisnya, saat korban menuruti kemauan mereka, dua oknum polisi ini justru semakin menjadi-jadi.

Baca Juga: Baru Tukaran Cincin Kawin, Pengantin Ini Sudah Diusir Mertua Hingga Diseret Polisi dari Pelaminan, Keciduk Berani Ngaku Janda Padahal Masih Bersuami

Keduanya dilaporkan korban memaksa mereka untuk berhubungan layaknya suami-istri.

Parahnya, adegan tak senonoh itu juga direkam oleh kedua polisi ini menggunakan kamera HP.

"“Setelah mendapatkan uang dari ATM terdekat, polisi juga dituduh memerintahkan pasangan tersebut berhubungan di dalam kendaraan korban.

Sementara aktivitas tersebut direkam menggunakan ponsel mereka,” terang Wakil Komisaris Shafien Mamat.

Mengutip Kompas.com, berdasarkan laporan korban, salah seorang polisi juga dilaporkan telah melakukan pemerkosaan pada kekasihnya.

Baca Juga: Peluk Calon Suami di Pinggir Jalan dengan Gaun Bersimbah Darah, Pengantin Wanita Ini Viral, Baru Mau Ijab Qobul Malah Nyaris Jadi Janda

Kedua polisi tersebut telah ditahan dan sedang diinterogasi tentang kasus ini, setelah korban mengajukan laporan polisi dua hari setelah kejadian.

Kedua korban juga sedang menjalani pemeriksaan medis di rumah sakit.

“Berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban, kami memperhitungkan semua tuduhan dan penyelidikan menyeluruh akan dilakukan.

Jika benar bahwa anggota kami terlibat dalam aktivitas kriminal, kami akan mengambil tindakan yang sesuai, " lanjut Wakil Komisaris Shafien Mamat.

Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Bagian 377c, 354 dan 384 KUHP di Malaysia.

(*)

Tag

Editor : Tata Lugas Nastiti

Sumber Kompas.com, Berita Harian