Sosok.ID-Pada awal tahun 2020, China melakukan aksi penyelonongan di kawasan Indonesia.
Tindakan ini memicu reaksi Indonesia untuk melakukan protes, lusianan kapal Tiongkok, yang memasuki Zona Ekonomi Eklusif.
Meski tindakan ini dicap ilegal oleh Indonesia, nyatanya China dengan percaya diri justru mengakui punya hak untuk berlayar di wilayah itu.
Menurut RFA, awalnya Indonesia menyatakan klaim Beijing tidak berdasarkan hukum, namun China menyangkal pernyataan itu.
"Posisi dan proposisi China mematuhi hukum internasional, termasuk UNCLOS (Konvensi PBB tentang Hukum Laut)," katanya Geng Shuang dalam konferensi pers di ibukota China.
"Jadi, apakah pihak Indonesia menerimanya atau tidak, tidak ada yang akan mengubah fakta obyektif bahwa China memiliki hak dan kepentingan atas perairan yang relevan," imbuhnya.
"Apa yang disebut putusan arbitrase Laut China Selatan adalah ilegal, batal demi hukum dan kami telah lama menjelaskan bahwa China tidak menerima atau mengakuinya," imbuhnya.
"Pihak China dengan tegas menentang negara, organisasi, atau individu mana pun yang menggunakan putusan arbitrase yang tidak sah untuk merugikan kepentingan China," katanya.