Terbakar Api Cemburu Gegara Suaminya Lebih Mesra dengan Istri Pertama, Wanita Ini Tega Aniaya Bayinya untuk Cari Perhatian sang Suami Siri

Senin, 30 November 2020 | 19:00
Gambar ilustrasi/Pixabay

Bayi 1 tahun dianiaya ibu yang cemburu karena ayahnya lebih perhatian ke istri pertamanya.

Sosok.ID - Menjadi madu tentunya bukan hal yang mudah dijalani oleh seorang wanita.

Rasa cemburu bisa muncul kapan saja mengingat sang suami memiliki istri lebih dari satu.

Tak jarang, rasa cemburu itu bisa membuat seseorang melakukan hal-hal nekat, seperti yang dilakukan ibu yang satu ini.

Mengaku kesal terhadap suami, seorang ibu di Ciputat, Tangerang Selatan justru melampiaskannya pada bayinya.

Baca Juga: Gadaikan Cinta Demi Harta, Klaim Sudah Kencani 200 Pria hanya dalam Kurun Waktu 2 Tahun, Wanita Ini Ngaku hanya Butuh Hartanya Saja

Ibu berinisial LQN (23) akhirnya ditangkap polisi pada Jumat (20/11/2020).

LQN diduga menganiayabayinyayang masih berusia 1 tahun 8 bulan itu.

Aksi penganiayaan yang dilakukan LQN pun beredar di media sosial.

Dalam video yang beredar, tampak bayi dimasukan ke dalam ember.

Baca Juga: Uang Saku Sebulan Dipotong Tinggal Rp 14 Juta Sebulan, Remaja Ini Seret Ibunya ke Acara TV hanya untuk Keluhkan Gaya Hidupnya yang Berubah Seperti Petani

Tampak pula kepalabayitersebut direndam air hingga menangis.

Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra mengatakan, kasus tersebut sudah ditangani oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA).

Berdasarkan keterangan sementara, pelaku memang merupakan ibu kandung daribayi yang dianiaya dalam video tersebut.

"Pelaku ini belum nikah secara resmi atau nikah siri," kata dia melalui pesan singkat.

Baca Juga: Dulu Dijuluki Biduan Paling Kaya dengan Penghasilan Rp 17 Miliar Per Bulan, Kini Inul Daratista Harus Gigit Jari Hingga Banting Setir Jadi Instruktur Senam

Pengakuan pelaku

Pelaku mengaku jika mulanya dirinya kesal terhadap suaminya.

Ia lantas melampiaskan kekesalan itu pada balitanya.

Hal itu diungkap langsung Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan.

Baca Juga: Buaya Darat Haus Perhatian, Hadiri Pernikahan Selebritis Terkenal, Pria Ini Pamer 6 Wanita Hamil Besar Hasil Perbuatannya

"Motif tersangka melakukan hal tersebut adalah bentuk kekesalan terhadap suaminya yang kemudian dilampiaskan kepada anak tersangka," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (23/11/2020).

Ia melanjutkan, tersangka kesal kepada sang suami yang dinilai lebih perhatian kepada istri pertamanya.

Direkam lalu dikirim ke suami

Terungkap bahwa ternyata LQN merekam aksi penganiayaan yang dilakukannya itu.

Baca Juga: Akta Cerai Baru Saja Keluar, Wanita Ini Dapat Undangan Nikah Dari Mantan Suami, Datangi Pernikahan Bekas Pasangan Demi Lakukan Hal Tak Biasa

Video rekaman tersebut kemudian dikirim kepada sang suami melalui aplikasi pesan singkat.

"Pada saat tersangka melakukan, tersangka memvideokan dan kemudian sesaat setelah itu mengirimkan kepada suaminya," ungkapnya.

Kemudian sang suami tersangka yang mendapatkann video itu menyebarkannya ke media sosial.

Tujuannya untuk memberikan efek jera untuk tersangka.

Baca Juga: Bocah 6 Tahun Lupa Pernah Masukkan Koin ke Hidungnya, Sampai Berkerak Baru Dikeluarkan di Usia 59 Tahun, Lebih dari Setengah AbadSulit Bernapas

"Jadi untuk memberitahukan bahwa apa yang dilakukan istrinya keliru, salah," ungkap dia.

Iman mengatakan, polisi masih melakukan pengembangan dengan meminta keterangan lebih dari tersangka LQN dan suaminya.

Pasalnya, tersangka dan juga suaminya bisa terjerat UU ITE lantaran menyebarkan video kekerasan terhadap anak.

"Iya kami tengah mengembangkan. Tentu dengan yang mengunggah ke Media sosial itu kena UU ITE. Termasuk istrinya," ucap Iman.

Baca Juga: Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Jessica Iskandar dan Richard Kyle Kepergok Jalan Bareng Bersama El Barack, CLBK?

Sementara itu atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka sedang disidik oleh satreskrim dan kita lakukan penahanan dan dikenakan pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas 5 tahun,"

Respons KPAI

Seperti diberitakan Kompas.com, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebelumnya mengecam keras perbuatan pelaku LQN.

Baca Juga: Bak Geledek di Siang Bolong, 10 Tahun Menanti Kehamilan Istri, Irwansyah malah Kepergok Beri Bunga untuk Wanita Lain, Zaskia Sungkar: Gue Nggak Mau Syuting!

"KPAI tentu saja sangat mengutuk perbuatan biadap ibu terhadap balita tersebut," ujar Komisioner KPAI, Putu Elvina saat dihubungi, Jumat (20/11/2020).

Elvina meminta Kepolisian Tangerang Selatan untuk memproses hukum LQN secara tegas karena kejahatan terhadap anak dinilai merupakan kasus yang serius.

"Dalam kasus di mana pelaku kejahatan adalah orangtua maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana pada Pasal 80 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014," ucapnya.

Selain itu, kata Elvina, anak yang menjadi korban juga harus mendapatkan pemeriksaan dan perawatan yang intensif hingga dinyatakan pulih.

Baca Juga: Terbongkar, Sebelum Kencan di Hotel Bersama ST, Ternyata Pria Hidung Belang yang Digerebek Sempat Ditawari 2 Nama Artis Cantik Untuk Dibooking, Siapa Mereka?

"Kemudian mempertimbangkan pencabutan kuasa asuh atas anak mengingat kejahatan yang dilakukan orangtuanya," ucap Elvina.

(Mohamad Afkar S)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Suami Lebih Perhatian ke Istri Pertama, Istri Siri Kesal Cari Perhatian Menganiaya Bayi Sendiri

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Sumber : TribunnewsBogor.com

Baca Lainnya