Sosok.ID - Menjadi madu tentunya bukan hal yang mudah dijalani oleh seorang wanita.
Rasa cemburu bisa muncul kapan saja mengingat sang suami memiliki istri lebih dari satu.
Tak jarang, rasa cemburu itu bisa membuat seseorang melakukan hal-hal nekat, seperti yang dilakukan ibu yang satu ini.
Mengaku kesal terhadap suami, seorang ibu di Ciputat, Tangerang Selatan justru melampiaskannya pada bayinya.
Ibu berinisial LQN (23) akhirnya ditangkap polisi pada Jumat (20/11/2020).
LQN diduga menganiayabayinyayang masih berusia 1 tahun 8 bulan itu.
Aksi penganiayaan yang dilakukan LQN pun beredar di media sosial.
Dalam video yang beredar, tampak bayi dimasukan ke dalam ember.
Tampak pula kepalabayitersebut direndam air hingga menangis.
Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra mengatakan, kasus tersebut sudah ditangani oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA).
Berdasarkan keterangan sementara, pelaku memang merupakan ibu kandung daribayi yang dianiaya dalam video tersebut.
"Pelaku ini belum nikah secara resmi atau nikah siri," kata dia melalui pesan singkat.
Pengakuan pelaku
Pelaku mengaku jika mulanya dirinya kesal terhadap suaminya.
Ia lantas melampiaskan kekesalan itu pada balitanya.
Hal itu diungkap langsung Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan.
"Motif tersangka melakukan hal tersebut adalah bentuk kekesalan terhadap suaminya yang kemudian dilampiaskan kepada anak tersangka," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (23/11/2020).
Ia melanjutkan, tersangka kesal kepada sang suami yang dinilai lebih perhatian kepada istri pertamanya.
Direkam lalu dikirim ke suami
Terungkap bahwa ternyata LQN merekam aksi penganiayaan yang dilakukannya itu.
Video rekaman tersebut kemudian dikirim kepada sang suami melalui aplikasi pesan singkat.
"Pada saat tersangka melakukan, tersangka memvideokan dan kemudian sesaat setelah itu mengirimkan kepada suaminya," ungkapnya.
Kemudian sang suami tersangka yang mendapatkann video itu menyebarkannya ke media sosial.
Tujuannya untuk memberikan efek jera untuk tersangka.
"Jadi untuk memberitahukan bahwa apa yang dilakukan istrinya keliru, salah," ungkap dia.
Iman mengatakan, polisi masih melakukan pengembangan dengan meminta keterangan lebih dari tersangka LQN dan suaminya.
Pasalnya, tersangka dan juga suaminya bisa terjerat UU ITE lantaran menyebarkan video kekerasan terhadap anak.
"Iya kami tengah mengembangkan. Tentu dengan yang mengunggah ke Media sosial itu kena UU ITE. Termasuk istrinya," ucap Iman.
Sementara itu atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka sedang disidik oleh satreskrim dan kita lakukan penahanan dan dikenakan pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas 5 tahun,"
Respons KPAI
Seperti diberitakan Kompas.com, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebelumnya mengecam keras perbuatan pelaku LQN.
"KPAI tentu saja sangat mengutuk perbuatan biadap ibu terhadap balita tersebut," ujar Komisioner KPAI, Putu Elvina saat dihubungi, Jumat (20/11/2020).
Elvina meminta Kepolisian Tangerang Selatan untuk memproses hukum LQN secara tegas karena kejahatan terhadap anak dinilai merupakan kasus yang serius.
"Dalam kasus di mana pelaku kejahatan adalah orangtua maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana pada Pasal 80 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014," ucapnya.
Selain itu, kata Elvina, anak yang menjadi korban juga harus mendapatkan pemeriksaan dan perawatan yang intensif hingga dinyatakan pulih.
"Kemudian mempertimbangkan pencabutan kuasa asuh atas anak mengingat kejahatan yang dilakukan orangtuanya," ucap Elvina.
(Mohamad Afkar S)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Suami Lebih Perhatian ke Istri Pertama, Istri Siri Kesal Cari Perhatian Menganiaya Bayi Sendiri