Sosok.ID -Sampai saat ini banyak negara yang mengembangkan senjata nuklir mereka.
Itulah sebabnya dunia memiliki Perjanjian Nuklir.
Perjanjian Nuklir atau Nuclear Non-proliferation Treaty (Perjanjian Non-proliferasi Nuklir) adalah perjanjian antarnegara pemilik senjata nuklir untuk tidak membantu negara lain memproduksinya.
Dikutip dari Encyclopaedia Britannica (2015), Perjanjian Nuklir ditandatangani pada 1 Juli 1968 oleh 62 negara.
Tiga negara besar yang menandatangani kala itu adalah Inggris, Amerika Serikat, dan Uni Soviet.
Perjanjian ini baru efektif dilaksanakan sejak Maret 1970.
Tiga pilar utama dalam Perjanjian Nuklir sebagai berikut: