Lagi Ketiban Sial, Nyolong Secara Acak di Rumah Warga, Pasangan Maling Tanpa Sadar Curi Motor Pak Polisi, Begini Nasibnya Sekarang!

Senin, 16 November 2020 | 13:42
(KOMPAS.com/Tresno Setiadi)

Sepasang kekasih pelaku curanmor saat diinterogasi Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari dalam konferensi pers ungkap empat kasus, di Mapolres Tegal Kota, Jumat (13/11/2020) petang.

Sosok.ID - Tak sedikit orang yang memilih jalan singkat untuk mendapatkan uang secara cepat, salah satunya dengan mencuri.

Keputusan itu pula yang diambil oleh sepasang kekasih dengan usia terbilang muda.

Ia adalah Saali (37) dan Rini Sandra (34).

Dikutip dari Kompas.com, sejoli tersebut melakukan pencurian motor pada Sabtu, 26 September 2020.

Baca Juga: Ogah Nikah Tapi Tak Tega Putuskan Pacar, Pria Ini Nekat Nyolong Speaker agar Dicap sebagai Pencuri, Berharap Keluarga Manten Wanita Malu

Keduanya menyabet kendaraan roda dua milik warga di Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan, Jateng.

Apesnya, motor yang mereka curi ternyata adalah milik seorang polisi.

Anggota polisi Bambang Sri Diartono, KBO Satreskrim Polres Tegal, Jawa Tengah, merupakan korban yang sepeda motornya diambil oleh Saali dan Rini.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari mengatakan, dua minggu setelah melakukan aksinya, pelaku diringkus polisi.

Baca Juga: Masih Ingat Dosa dan Sopan Santun Meski Nasib Kepepet,Maling Ini Minta Izin Mau Nyolong di Toko, Aksinya Gagal Tetap Serahkan Diri ke Polisi

"Kedua pelaku akhirnya ditangkap 9 November lalu di daerah Bekasi, Jawa Barat," kata Rita, Jumat (13/11/2020) petang, dikutip dari Kompas.com.

Pelaku mengaku, motif melakukan pencurian itu adalah karena alasan ekonomi.

Berdasarkan penjelasan Rita, kedua pelaku mencuri sepeda motor secara acak.

Mereka mengambil motor yang terparkir di halaman rumah yang tampak sepi.

Pelaku yang merupakan sepasang kekasih ini membagi tugas dalam menjalankan aksinya.

Baca Juga: Kehabisan Akal! Pengin Batal Ijab Tapi Tak Ada Hati Putuskan Pacar, Pria Ini Sengaja Maling Speaker, Tujuannya Biar Calon Besan Malu

Pelaku pria merusak kunci motor korban, sedangkan pelaku wanita mengawasi lingkungan sekitar.

Sialnya tindakan keduanya terekam kamera CCTV.

Polisi turut mengamankan barang bukti kejahatan berupa dua unit sepeda motor. Salah satu diantaranya merupakan milik korban.

Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Tegal Kota.

Mereka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Sengaja Nyelinap Saat Toko Sudah Tutup, Maling Ini Gasak Stok Celana Dalam Sampai Nginap, Akhirnya Kepergok Satpam Gegara Kabur Kesiangan

Sementara itu, setelah diselidiki lebih lanjut, rupanya ini bukan kali pertama dua sejoli tersebut melakukan pencurian.

Aksi serupa juga dilakukan pelaku di beberapa wilayah selain Kota Tegal.

"Pelaku juga pernah mencuri motor di Pemalang," Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Syuaib Abdullah.

"Kita menunggu koordinasi dengan Polres Pemalang untuk ke sini," jelasnya. (*)

Tag

Editor : Rifka Amalia

Sumber Kompas.com