Diangkat Jadi Anak, Gadis Ini Justru Ditumbalkan Ibu Angkatnya untuk Layani sang Suami, Ngaku Sering Diberi Roti Campur Obat Tidur

Jumat, 06 November 2020 | 16:30
Tribun Jateng/Bram Kusuma

ilustrasi pemerkosaan

Sosok.ID - Sungguh malang nasib gadis yang satu ini.

Mimpinya untuk memiliki hidup yang lebih baik langsung hancur setelah ia diangkat oleh sepasang suami istri.

Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com, gadis 14 tahun berinisial SR itu justru ditumbalkan ibu angkatnya untuk melayani nafsu sang ayah angkat, ADR.

Aksi pemerkosaan ADR itu pertama kali dilakukan dua tahun yang lalu saat korban masih berusia 12 tahun.

Baca Juga: Sedang Dirawat Inap, Gadis 20 Tahun Justru Diruda Paksa Ramai-ramai oleh Dokter dan Perawat, Saat Ngadu ke Rumah Sakit Malah Dituding Alami Gangguan Jiwa

Selama dua tahun, korban telah diperkosa ayah angkatnnya sebanyak 7 kali.

Semua aksi pemerkosaan itu dilakukan ADR di rumahnya di Kelurahan Menoi, Kota Sorong, Papua Barat.

Menurut pengakuan korban, saat melakukan aksinya, ADR dibantu oleh istrinya.

Kejadian bermula ketika ayah angkatnya meminta sang istri memberikan sejumlah uang kepada korban.

Baca Juga: Suami di Kamar Sedang Stroke, Wanita Ini Nekat Selundupkan Duda ke Rumah, Tak Disangka Ketangkap Basah oleh Anaknya

Uang itu diberikan dengan tujuan agar korban menggunakannya untuk jalan-jalan.

Tetapi, saat memberikan uang itu, ibu korban memintanya memenuhi sebuah syarat, yakni tidur sekamar dengan ayah angkatnya.

"Saya sempat dipaksa oleh ibu angkat untuk melayani ayah, namun dalam kondisi itu sempat saya berontak hingga tak berdaya.

"Kemudian, ibu saya pegang kedua tangan dan akhirnya saya di perkosa," ujar SR, seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.

Baca Juga: Dibela-belain Rebutan Mati-matian dengan Kakak Tirinya, Gadis Ini Nekat Nikahi Ayah Kandungnya Sendiri

Dia menambahkan, selama menjalankan aksinya, ayah dan ibu angkatnya sering mencampurkan obat tidur ke roti yang diberikan padanya.

Kasus ini telah dilaporkan pihak keluarga bersama kuasa hukumnya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolres Sorong Kota pada Kamis (5/11/2020) lalu.

Pejabat sementara Unit PPA Polres Sorong Kota Bripka Johni Sompotan mengatakan saat ini tengah mengembangkan kasus ini.

Pihaknya telah membentuk tim dari PPA dan Resmob untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka.

Baca Juga: Cantik-cantik Berdarah Dingin, Perawat Ini Nekat Cincang dan Masak Tubuh Dokter yang Selalu Memaksanya untuk 'Mantap-mantap' Gegara Tak Sanggup Bayar Utang

Akibat perbuatannya, pasangan suami istri itu terancam dijerat Pasal 81 Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5-20 tahun.

Sebelumnya, kasus serupa juga pernah terjadi di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat.

Seperti yang telah diberitakan Sosok.ID sebelumnya, seorang gadis 16 tahun dipaksa menikahi ayah tirinya sendiri.

Bedanya, orang yang memaksa gadis malang itu adalah ibu kandungnya sendiri.

Baca Juga: Heboh Video Acara 7 Bulanan Berubah Jadi Ladang Baku Hantam, Suami Bongkar Kehamilan Istrinya Merupakan Hasil Perselingkuhan dengan Salah Satu Tamu Undangan

Ibu kandungnya memaksa gadis itu untuk menikahi ayah tirinya dengan harapan untuk memiliki keturunan.

Sebab pernikahan ibu kandung dan ayah tirinya yang berjalan 10 tahun tak kunjung dikaruniai buah hati.

(*)

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Sumber : Kompas.com, Sosok.id

Baca Lainnya