Sosok.ID - Undang-undang (UU) Cipta Kerja Omnibus Law yang disahkan oleh pemerintah telah memantik problem baru di Tanah Air.
Munculnya pro dan kontra memunculkan gerakan aksi mahasiswa turun ke jalan mempersoalkan pasal-pasal yang diklaim merugikan para pekerja.
Demo di tengah pandemi yang belum terkendali menyebabkan PR pemerintah semakin bertumpuk.
Terlebih, aksi tidak berjalan dengan damai. Di mana banyak fasilitas publik dibakar, menimbulkan kerugian besar di saat perekonomian negara sudah sulit karena Covid-19.
Namun, disela-sela banyaknya kritik untuk pemerintah, pengacara kondang Tanah Air, Hotman Paris Hutapea bak mengabarkan angin segar.
Hotman menilai bahwa UU Cipta Kerja memiliki dampak positif luar biasa bagi kaum buruh.
Dilansir dari TribunWow.com, hal itu disampaikan Hotman Paris dalam akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Rabu (14/10/2020).
Menampilkan setumpuk draf UU Cipta Kerja, Hotman mengatakan bahwa sejatinya kaum pekerja dan buruh tidak sepenuhnya dirugikan oleh kebijakan tersebut.
Baca Juga: Kini Timbulkan Demo Sampai Ricuh, Ternyata Sosok Ini Disebut Sebagai Pencetusnya!
"Berita bagus untuk pekerja, berita bagus untuk para buruh," kata pengacara dengan pengalaman lebih dari 30 tahun tersebut.
Pria berdarah Batak itu menyoroti sanksi tak membayar pesangon yang sekarang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.
"Di sini ada pasal yang menyebutkan apabila majikan tidak membayar uang pesangon sesuai ketentuan undang-undang ini, akan dianggap melakukan tindak pidana kejahatan," ungkapnya.
Dalam draf tersebut, dikatakan bahwa hukuman bagi yang tak membayar pesangon yakni penjara maksimal empat tahun.
Menurut Hotman, itu adalah perubahan besar yang mampu menolong buruh dan pekerja untuk mempertahankan haknya.
"Pasti majikan kalau di-LP, kalau dibuat laporan polisi ke kepolisian mengenai pesangon, bakal buru-buru membayar uang pesangon," kata Hotman.
"Ini merupakan suatu langkah yang sangat bagus, yang sangat menguntungkan para pekerja maupun para buruh," lanjutnya.
Hotman menilik banyaknya kejadian yang menurutnya merugikan kaum buruh, dimana uang pesangon sulit didapatkan, dan memakan waktu berbulan-bulan untuk mengurusnya.
"Selama ini berbulan-bulan untuk menuntut uang pesangon melalui pengadilan perburuhan, tapi dengan satu laporan polisi kemungkinan uang pesangon akan anda dapatkan," katanya.
Pengacara nyentrik yang identik dengan kemewahan itu lantas memberikan ucapan selamat kepada para buruh dan pekerja.
"Selamat untuk para buruh dan pekerja," tutup Hotman.
Adapun Hotman Paris sebelumnya sempat memberikan pesan untuk Presiden Joko Widodo terkait kebijakan mengenai pesangon untuk buruh.
Hotman dalam unggahan di akun Instagram @hotmanparisofficial pada Sabtu (10/10/2020), menutut agar masalah pesangon dibereskan secepat mungkin.
"Bapak Jokowi yang terhormat saya sebagai putra bangsa, yang sudah 36 tahun saya di pengacara tertarik untuk memberikan saran," kata Hotman.
Demi meyakinkan kredibilitasnya sebagai pakar hukum, Hotman menyebutkan beberapa tokoh publik yang pernah menjadi kliennya, termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
"Tanya kualitas praktik hukum saya kepada Bapak Prabowo, bapak Menko, bapak Menteri BUMN Erick Thohir, yang semua mantan klien saya," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Hotman mendesak permasalahan pesangon agar segera dituntaskan, sebab buruh kesulitan menyelesaikan hal tersebut.
"Yang harus dibenahi adalah cara penyelesaian untuk perselisihan perburuhan khususnya pesangon yang kalau dari mulai Depnaker sampai di pengadilan perburuhan sampai Mahkamah Agung bisa makan waktu satu sampai dua tahun," katanya.
"Kalau gaji buruh cuma dua atau tiga juta bagaimana mungkin dia membiayai perkara yang begitu lama untuk melawan para pengusaha."
Baca Juga: Nikita Mirzani Balik 'Nyolot' Meski Ditantang 100 Pengacara dari Pendukung Puan Maharani, Rocky Gerung: Dialah Ketua Dewan Perwakilan Netizen! "Bagaimana mungkin? Makanya buat undang-undang seperti di pengadilan niaga yaitu perkara penyelesaian perburuhan khususnya mengenai pesangon harus diputus dalam 30 hari," ungkapnya.
"Seperti yang ada di pengadilan niaga diputus 60 hari walau triliunan rupiah," tuntasnya. (*)