Butuh Uang untuk Kebutuhan Sehari-hari, Pengantin Baru Nekat Begal Ibu Hamil, Tega Habisi Nyawa Korban Pakai Batu dan Obeng Demi Uang Rp 1,5 Juta Hasil Gadai Motornya

Sabtu, 26 September 2020 | 13:00
Kolase gambar TribunMedan.com/Dedy Kurniawan dan Dok. Polres Binjai

Tak punya uang untuk penuhi kebutuhan sehari-hari, pengantin baru nekat begal ibu hamil, korban dibunuh dengan keji.

Sosok.ID - Dalang di balik pembunuhan seorang ibu hamil yang jasadnya ditemukan di bawah tumpukan pelepah kelapa sawit di Langkat akhirnya terungkap.

Pelaku ternyata adalah seorang begal yang tega menghabisi nyawa korban untuk mengambil motornya.

Sebab, pelaku yang merupakan pengantin baru membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sebelumnya, jasad korban yang berinisial RA (23) ditemukan di kebun sawit PT LNK Padang Brahang di Afdeling II CR 14, Dusun V Jenggi Kumawar B, Tj. Belok, Desa Tanjung Merehe, Kecamatan Selesai, Langkat, Sumatera Utara.

Baca Juga: Penantian 6 Tahun untuk Miliki Momongan Kandas Gegara Kecelakaan Tragis, Ibu Hamil 5 Bulan Tewas Ditabrak Pengemudi yang Baru Belajar Mengendarai Mobil Gegara Tak Sengaja Injak Pedal Gas

Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com, jasad korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga bernama Dedy alias Dedet pada Kamis (24/9/2020) sekitar pukul 07.30 WIB.

Temuan itu bermula ketika Dedy hendak pergi bekerja untuk memanen sawit.

Tapi ia kemudian melihat bekas seretan yang menuju ke tumpukan pelepah daun sawit kering.

Setelah diperiksa, ternyata ada mayat seorang wanita hamil di bawahnya.

Baca Juga: Hendak Melahirkan, Wanita Ini Ngotot Ikut Tes CPNS Walaupun Sudah Bukaan Dua, Panitia Sampai Siapkan Ambulans dan Tim Medis Khusus untuk Berjaga

Dedy bersama warga lainnya yang ikut megecek pun langsung melaporkan hal itu ke Polsek Selesai dan BKO Kebun Polres Binjai.

Enam jam setelah temuan jasad itu, polisi berhasil meringkus pelaku yang berinisial GZG (20).

Menurut Kasatreskrim Polres Binjai AKP Yayang Rizky Pratama, pelaku diciduk usai petugas mendapat informasi soal keberadaan motor yang dibawa korban, Honda Beat warna merah BK 4225 RAQ.

"Benar, keberadaan tersangka ada di Jalan Anggur, Kelurahan Bandar Senembah, Binjai Barat.

Baca Juga: Tak Butuh USG, Ingin Pastikan Sendiri Jenis Kelamin Calon Anaknya adalah Laki-laki, Pria Ini Nekat Belah Perut Istrinya yang Sedang Hamil

"Selanjutnya, tersangka diamankan dan dibawa ke lokasi penemuan jasad korban," katanya, Jumat (25/9/2020), seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.

Sementara itu, dilansir Sosok.ID dari Tribun Medan, pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena alasan ekonomi.

Pelaku yang dikabarkan merupakan pengantin baru berniat merampas motor korban.

"Aku gak ada uang buat kebutuhan sehari-hari. Sudah niat mau curi motor," ujarnya di Mapolres Binjai, Jumat (25/9/2020).

Baca Juga: Seumur Hidup Belum Pernah Bercinta, Gadis Ini Bikin Geger Usai Dinyatakan Positif Hamil dalam Kondisi Masih Perawan, Ternyata Ini Penyebabnya

"Habis kejadian aku bawa ke Lincun gadai motor Rp 1,5 juta," tambahnya seperti dikutip Sosok.ID dari Tribun Medan.

Ia menceritakan, kejadian bermula ketika ia berpura-pura meminta tumpangan kepada korban yang sedang melintas.

"Saya pun naik lalu saya piting lehernya sekuat tenaga sampai lemas-selemasnya," katanya.

Tak cukup hanya memiting leher korban, ia juga meninju kepala korban hingga nyaris tak sadarkan diri.

Baca Juga: Tumbalkan Nyawa Pasangan dan Anak Demi Harta yang Tak Seberapa, Suami Tega Dorong Istrinya yang Tengah Hamil 3 Bulan ke Jurang Demi Klaim Asuransi

Setelah korban terbaring tak berdaya, ia kemudian menghantam kepalanya dengan batu sebanyak tiga kali.

Kemudian ia menyeret korban ke ladang dan memukul kepalanya lagi menggunakan batu yang lebih besar sebanyak tiga kali.

Tak cukup sampai di situ, ia juga menusuk leher korban sebanyak empat kali menggunakan obeng yang ia siapkan dari rumah.

"Obeng memang saya bawa. Emang sudah niat. Ini baru pertama kali," ujarnya.

Baca Juga: Cuma Mau Enaknya Saja Tapi Tak Sudi Tanggung Jawab, Pemuda 27 Tahun Tega Beri Racun Tikus ke Pacarnya yang Hamil

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(*)

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Sumber : Kompas.com, Tribun Medan

Baca Lainnya