Sosok.ID - Tak ada yang menyangka kegembiraan keluarga atas pernikahan salah satu anggotanya seketika lenyap menjadi tangis.
Bagaimana tidak, baru beberapa saat acara pernikahan usai digelar, kini justru kabar duka yang menyelimuti.
Salah satu anggota keluarga pengantin tewas ditikam tamu undangan yang datang.
Tak hanya itu saja, bahkan darah mengalir deras di tempat dimana acara pernikahan itu digelar.
Ternyata sang pelaku telah mempersiapkan diri membawa sebilah badik saat menuju tempat acara pernikahan.
Sebuah hajatan pernikahan di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan berujung maut.
Tuan rumah tewas usai ditikam menggunakan badik oleh salah satu tamu undangan.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis (17/9/2020) dini hari di Kelurahan Cappabulue, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo ini bermula dari hajatan pernikahan kerabat korban, Andi Sandi (24).
Setelah perjamuan pernikahan usai digelar, Andi Sandi kemudian mengajak pelaku, AN (43) untuk berpesta miras.
Saat pesta miras tersebut, terjadi pertengkaran mulut antara Andi Sandi dan AN hingga akhirnya AN menghunus badik yang terselip di pinggangnya.
Satu tikaman pada bagian pinggang kiri membuat Andi Sandi tersungkur.
AN sempat melarikan diri namun berhasil dibekuk polisi beberapa saat setelah kejadian.
"Kejadiannya antara tuan rumah dan salah seorang tamu undangan yang berselisih paham. Korban tewas dengan satu luka tikaman badik dan saat ini telah disemayamkan di rumah duka" kata Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam, melalui pesan singkat.
AN sendiri yang kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Wajo mengakui bahwa badik yang digunakan menikam korban merupakan miliknya yang sengaja dibawa.
AN juga mengaku terpaksa menikam korban lantaran merasa terpojok oleh korban.
"Saya terpaksa cabut badik karena sudah terjatuh dan dia (korban) terus menyerang saya" kata AN saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Wajo.
Baca Juga: Bawa Jasad Anaknya Naik Motor ke Luar Jakarta, Kasus Pembunuhan Bocah Terbongkar Gegara Kekerasan
Korban sebelumnya sempat dilarikan ke rumah sakit oleh sejumlah warga.
Namun, nyawanya tak tertolong sebelum tiba di rumah sakit.
AN sendiri terancam pasal 338 KUHP junto pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman tujuh hingga 15 tahun penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pesta Pernikahan Berujung Maut, Tuan Rumah Tewas Ditikam Tamu Undangan"