Janda Anak Satu Tewas Saat Tengah Berhubungan Badan dengan Pria Beristri, Sempat Ngeluh Kelelahan Sebelum Kejang-kejang Lalu Meninggal Dunia

Kamis, 10 September 2020 | 19:00
Kolase gambar Pexels dan Tribunnews.com

Ilustrasi - Seorang janda tewas saat tengah berhubungan badan dengan pria beristri.

Sosok.ID - Seorang janda tiba-tiba tewas saat tengah berhubungan badan dengan pria beristri.

Insiden yang menewaskan janda berinisial EE (44) ituterjadi pada 11 Agustus 2020 lalu.

Tepatnya di Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Korban merupakan seorang janda dan memilik satu anak.

Baca Juga: Wanita Ini Tak Sengaja Bunuh Selingkuhannya Saat Berhubungan Badan dengan Selingkuhannya di Pematang Sawah, Kelakuan sang Pacar Gelap Membuatnya Refleks Pukul Kepalanya hingga Tewas

Sedangkan tersangka berinisial KU (45) sudah berkeluarga.

Keduanya menjalin hubungan gelap.

Kasat Reskrim Polres Ngada IPTU I Ketut Rai Artika menjelaskan, sebelum meninggal, korban sempat mengeluh lemas kepada tersangka.

Tak berselang lama, EE mengalami kejang-kejang.

Baca Juga: Mati Tragis Gegara Tak Kerjakan PR, Bocah 13 Tahun Tewas Usai Diberi Hukuman Squat Jump 100 Kali oleh Gurunya

"Pada saat yang bersamaan, korban mengalami kejang-kejang dan selanjutnya diam tak bergerak," kata Rai melalui pesan singkat, Kamis (10/9/2020).

KU yang panik kemudian merapikan kembai baju korban dan menunggu 10 menit.

Setelah 10 menit korban tak sadarkan diri, KU pergi meninggalkan TKP dan membiarkan korban dalam keadaan tergeletak dengan membawa ponsel milik korban.

KU menyimpan ponsel korban di rumahnya.

Baca Juga: Bapak Satu Anak Berasa Mahasiswa Kemarin Sore, Pria Ini Sering Buat Orang Salah Paham Saat Pergi Bersama Putrinya yang Masih 15 Tahun Gegara Wajahnya yang Kelewat Awet Muda

Lalu pada 14 Agustus, KU mengetahui bahwa jenazah korban telah diketahui warga.

KU membuang ponsel korban ke laut untuk menghilangkan jejak percakapan antara dia dengan korban.

Tim Gabungan Polres Ngada berhasil menangkap KU pada 25 Agustus 2020.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi.

Baca Juga: Seolah Kena Karma, Lalat Cuma Numpang Terbang Mau Dibunuh Pakai Raket Nyamuk, Pria Ini Justru Tak Sengaja Ledakkan Dapurnya hingga Porak Poranda

Rai mengungkapkan, untuk sementara pelaku dikenakan Pasal 306 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.

KU diduga telah melakukan tindak pidana membiarkan orang lain yang membutuhkan pertolongan sehingga mengakibatkan kematian.

KU hingga saat ini masih ditahan di Mapolres Ngada.

(Kontributor Sumba, Ignasius Sara)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Wanita Tewas Saat Berhubungan Badan dengan Selingkuhannya"

Tag

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Sumber Kompas.com