Sosok.ID - Kabar mengejutkan datang dari keluarga yang selalu terlihat kompak, Gen Halilintar.
Kabar ini berkaitan dengan ayah dari sebelas anak yang menyebut diri mereka sebagai Gen Halilintar.
Ayah dari kesebelas orang anak tersebut, kini harus berurusan dengan hukum lantaran kasus penelantaran anak.
Pengusaha sekaligus ayah dari Gen Halilintar, Halilintar Anofial Asmad dilaporkan ke pihak berwajib oleh sang mantan istri belum lama ini.
Happy Hariadi, mantan istri kedua Anofial melaporkan ayah Youtuber muda, Atta Halilintar tersebut atas tuduhan diskriminasi anak.
Bahkan pelaporan tersebut rupanya rekomendasi dari pemerhati anak, Seto Mulyadi atau yang akrab disapa dengan sapaan Kak Seto.
Rekomendasi pelaporan ke pihak kepolisian mengenai Anofial itupun tak disangkal oleh Kak Seto.
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) baru-baru ini mengungkap kronologi dirinya merekomendasikan sang mantan istri untuk melapor ke pihak berwajib.
Awalnya, Kak Seto sebagai pemerhati anak mencoba untuk memediasi terkait dugaan diskriminasi anak yang dilakukan oleh Anofial tersebut.
Namun mediasi yang dilakukan oleh mantan ketua Komisi Perlindungan Anank Indonesia (KPAI) tersebut menemui jalan buntu.
“Memang sudah pernah mengadu waktu itu melalui kuasa hukumnya, yaitu Dede Gunawan, mengadukan mengenai kasus tersebut."
"Kami sebagai lembaga yang indepen dalam perlindungan anak mencoba untuk memediasi,"
"Jadi kami juga mengundang Bapak HA untuk berkenan hadir di sini untuk mendapat mengklarifikasi apa yang sebenarnya terjadi bagimana dan sebagainya,” kata Kak Seto di kantor LPAI di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2020) yang dikutip dari Kompas.com.
Ternyata undangan Kak Seto untuk Anofial tersebut tak direspon oleh orang yang bersangkutan.
“Nah memang ada staf beliau yang datang yang menjelaskan katanya beliau akan datang dan sebagainya."
"Akan tetapi, berkali-kali tidak pernah datang, tidak pernah menghubungi langsung dan lain sebagainya."
"Jadi stafnya juga tak pernah menunjukan surat tugas ataupun surat kuasa sebagai staf beliau gitu,” tambah Kak Seto.
Selama empat bulan lamanya, undangan dari Kak Seto pada Anofial tersebut tidak ada respon hingga akhirnya kasus tersebut ditutup oleh LPAI.
Karena tak ada jalan tengah dari kasus dugaan diskriminasi anak oleh Anofial tersebut, Kak Seto menyarankan pada Happy Hariadi agar aduan tersebut ditempuh lewat jalur hukum.
“Lalu, kami menyarankan kepada Bapak Dede selaku kuasa hukumnya, ya sudah menempuh jalur hukum saja, begitu,” kata Kak Seto.
Dikutip dari Kompas.com, Anofial Asmid dilaporkan oleh mantan istri keduanya pada pihak kepolisian tanggal 7 Oktober 2019 lalu.
Namun kini kasus sedang dalam tahp pemeriksaan saksi termasuk dengan calon mertua dari Aurel Hermansyah tersebut.
Dalam laporan itu, Happy menuntut agar Halilintar Anofial Asmid memberi nafkah serta mengakui anak hasil pernikahan mereka.
Halilintar Anofial Asmid dilaporkan atas dugaan diskriminasi terhadap anak sebagaimana pasal 76A dan 76B juncto 77 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*)