Berawal dari Cinta yang Bersemi di Kolam Renang, Bocah 9 Tahun Ini Viral Usai Mantap Nikahi Siswi SMP, Netizen Auto Geleng-geleng: Ini Seriusan? Terlalu Dini!

Jumat, 28 Agustus 2020 | 06:13
Kolase Instagram.com/makassar_iinfo via Wiken.ID

Berawal dari Cinta yang Bersemi di Kolam Renang, Bocah 9 Tahun Ini Viral Usai Mantap Nikahi Siswi SMP, Netizen Auto Geleng-geleng: Ini Seriusan? Terlalu Dini!

Sosok.ID - Pernikahan umumnya dilakukan oleh orang dewasa yang sudah siap lahir batin untuk membina rumah tangga.

Sebab, pernikahan sendiri sejatinya merupakan gerbang menuju kehidupan yang sesungguhnya.

Oleh karena itu, ada batasan usia untuk menikah walaupun dalam praktiknya aturan ini sering kali dilanggar.

Seperti pernikahan yang melibatkan bocah laki-laki berusia 9 tahun dengan seorang anak perempuan berusia 14 tahun ini.

Baca Juga: Cinta Terhalang Maut, Gagal Ijab Qobul Gegara Calon Istri Meninggal dalam Kecelakaan, Pria Ini Sulap Pemakaman sang Kekasih Jadi Upacara Pernikahan

Sontak pernikahan ini akhirnya menjadi viral di media sosial dan dibagikan oleh akun Instagram @makassar_iinfo.

Akun tersebut mengunggah foto kolase bocah laki-laki dan perempuan yang tengah mengenakan baju pengantin mereka dan sedang berada di acara pernikahan mereka.

Dalam foto tersebut, diketahui bahwa acara pernikahan sendiri berlangsung pada 16 Desember 2018 silam.

Bocah laki-laki tersebut bernama Habibie, sedangkan bocah perempuan bernama Asma Wilgalbi.

Baca Juga: Kambinghitamkan Pria Tunanetra untuk Tutupi Aksi Bejatnya, Ayah Tiri Nikahkan Anak Gadis yang Dicabulinya Selama 2 Tahun dengan Bujang 32 Tahun Lebih Tua dari sang Putri Sambung

Bocah laki-laki didandani sedemikian rupa mengenakan baju koko berwarna putih, dilengkapi sorban di kepalanya.

Sedangkan pengantin perempuan mengenakan gaun berwana putih gading yang terlihat lengannya dengan kerudung yang menutup kepalanya.

Dalam foto tersebut, keduanya juga berbahagia saat melangsungkan prosesi suap-suapan.

Dekorasi sederhana yang justru terlihat seperti acara ulang tahun tersebut tak kalah disoroti.

Baca Juga: Belum Sempat Cicipi Malam Pertama Sudah Kepengin Cerai, Pengantin Pria Putar Video Mempelai Wanita Main Ranjang dengan Kakak Ipar di Hari Pernikahan

Dalam unggahan akun @makassar_iinfo, tertulis, "Istrinya umur 14 tahun dan suaminya umur 9 tahun, dua insan ini disatukan dalam ikatan pernikahan...

"Mereka berdua pertama kali bertemu saat main waterboom di permandian... bagaimana kalian yang pacaran bertahun-tahun tapi tak kunjung di nikahi... jangankan mau dinikahi di berikan kepastian saja tidak pernah...

"Kisah : Asma Wilgalbi ❤ Habibie (16 Desember 2018)"

Tetapi, warganet justru dibuat miris dengan pernikahan dua bocah tersebut.

Baca Juga: Ogah Rugi Punya Pasangan yang Doyan Selingkuh, Wanita Ini Jual Suaminya ke Pelakor Usai Kepergok Tidur di Rumah sang Pacar Gelap

Seperti komentar akun @bungaindah_**: Ini serius?? Beneran?? Gw gak habis pikir apa pikiran ortu mrka. Masa janda d usia dini? Apa ga sayang?

Juga komentar akun @resha_a**iliany16: Terlalu dini banget.

Padahal, melansir dari Kompas.com, Mahkamah Konstitusi (MK) menaikkan batas usia perkawinan anak, sesuai dalam uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Namun, dalam putusanya, MK hanya mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

Baca Juga: Ijab Qobul Jadi Amburadul, Pernikahan Wanita Ini Gagal Total Gegara sang Kekasih Tiba-tiba Menghilang Bak Ditelan Bumi : Sampai Saat Ini Calon Suami Saya Tidak Datang-datang

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Sebelumnya, ketentuan batas usia menikah yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ditentang oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat sipil.

Mereka mengkritisi batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.

MK menilai UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak.

Baca Juga: Bodo Amat Bakal Jadi Objek Nyinyir Mulut Tetangga, Pria Ini Mantap Nikahi Dua Gadis Sekaligus : yang Saya Lakukan Ini Kan Nggak Dosa

Dalam UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun.

Sehingga siapa pun yang masih berusia di bawah 18 tahun masih termasuk kategori anak-anak.

"Perlunya perubahan kebijakan tentang batas usia karena semakin meningkatnya usia perkawinan anak dengan sebaran angka perkawinan di atas 10 persen merata di seluruh provinsi. Di atas 25 persen ada di 23 provinsi. Kondisi ini mengkhawatirkan karena anak dilindungi hak-haknya," tutur hakim lainnya Saldi Isra.

Kendati demikian, MK menegaskan tak bisa merevisi UU tersebut karena lembaga yang memiliki kewenangan itu adalah DPR.

Baca Juga: Hobi Kawin Cerai hingga 23 Kali, Nenek Berusia 1 Abad Ini Beberkan Rahasianya Layani Suami Berondongnya, Lakukan Cara Unik untuk Puaskan Pasangan yang Lebih Muda 70 Tahun

"MK tidak bisa menentukan berapa batas usia perkawinan, hanya dapat menyatakan kebijakan itu diskriminatif dan tetap menjadi ranah pembentuk UU," ujar hakim 1 anggota 1 Dewa Gede Palguna.

Maka dari itu, MK memberikan tenggat waktu kepada DPR selama tiga tahun guna merevisi ketentuan batas usia dalam UU perkawinan.

"Meminta pembuat UU paling lama 3 tahun untuk melakukan perubahan tentang perkawinan, khususnya berkenaan dengan batas usia minimal perempuan dalam perkawinan," sambung Anwar.

Adapun pada tahun 2015, MK menolak menaikkan batas usia minimal perempuan untuk menikah dari 16 tahun ke 18 tahun.

Baca Juga: Tinggal Ijab Qobul, Pria Ini Terpaksa Jadi Jomblo Lagi Gegara Tak Bisa Jawab Pertanyaan Sepele yang Diajukan Calon Istrinya

Kala itu, majelis hakim Konstitusi mengatakan tidak ada jaminan peningkatan batas usia menikah dari 16 tahun ke 18 tahun untuk perempuan akan dapat mengurangi masalah perceraian, kesehatan, serta masalah sosial.

(Agnes)

Artikel ini telah tayang di Wiken.ID dengan judul Cinlok di Waterboom, Bocah 9 Tahun Mantap Nikahi Perempuan 14 Tahun, Selain Umur, Netizen Malah Soroti Hal Ini

Editor : Tata Lugas Nastiti

Sumber : Wiken.ID

Baca Lainnya