Sosok.ID - Di era moderen seperti ini, media sosial (medsos) adalah sebuah kekuatan yang nyaris tak ada bandingannya.
Media sosial (medsos) sendiri pun kini menjadi sebuah platform bagi publik untuk mengekspresikan diri, mencari teman, menjadi terkenal hingga menjalankan bisnis.
Ya, di zaman seperti ini meraup keuntungan dari media sosial (medsos) bukanlah perkara sulit.
Seperti yang dilakukan oleh bidan di Lahat, Sumatera Selatan ini.
Demi mengumpulkan pundi-pundi uang, bidan di Lahat ini sampai menginjak-injak harga dirinya sendiri.
Bagaimaana tidak, demi uang, bidan di Lahat ini sampai rela mempertontonkan lekuk tubuhnya lewat sebuah siaran langsung di media sosial.
Sayang, belum sempat uang di dapat, bidan di Lahat ini justru diamankan oleh pihak kepolisian.
Setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap AWM (20), bidan honorer puskesmas di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, yang melakukan live bugil di media sosial Boom Live, fakta baru pun terungkap.
Ternyata, motifnya ingin mencari uang lewat aplikasi tersebut.
Selain itu, AWM juga sudah lebih dari tiga kali melakukan live bugil.
"Saksi ini masih single, motifnya hanya ingin mencari uang," kata Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H Barwawi melalui sambungan telepon, Rabu (26/8/2020).
Namun, sambung Kurniawi, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AWM belum mendapatkan uang saat melakukan aksinya itu.
Karena, dia masih mencari para pengikut.
"Menurutnya, kalau dia banyak yang ngikut dia dapat banyak (uang). Untuk sekarang belum dapat," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang bidan di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, berinisial AWM (20), diperiksa pihak kepolisian setempat lantaran telah melakukan aksi pornografi dengan live bugil melalui media sosial Boom Live.
AWM merupakan salah satu tenaga honorer yang bertugas di puskesmas setempat.
Pemeriksaan terhadap AWM dilakukan karena video live bugil yang dilakukannya menyebar di berbagai media sosial.
"Kemarin diperiksa sebagai saksi. Ia mengakui bahwa video tersebut adalah dirinya," kata Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H Barmawi saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Rabu (26/8/2020).
Namun, jika terbukti bersalah, AWM bisa dikenakan Undang-undang ITE Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.
(Aji YK Putra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Terungkap, Ini Motif Bidan di Lahat "Live" Bugil di Media Sosial
(*)