Nama di Balik Peristiwa - Sosok.ID

Pedasnya Gosip Julid Tetangga Suka Bikin Kuping Panas, Kota Ini Larang Warganya Ghibah, Sekali Nyinyir Langsung Disuruh Pungut Sampah Seharian

Selasa, 25 Agustus 2020 | 20:00
Grid Networks Pedasnya Gosip Julid Tetangga Suka Bikin Kuping Panas, Kota Ini Larang Warganya Ghibah, Sekali Nyinyir Langsung Disuruh Mungut Sampah Seharian
Ilustrasi/Pexels.com

Pedasnya Gosip Julid Tetangga Suka Bikin Kuping Panas, Kota Ini Larang Warganya Ghibah, Sekali Nyinyir Langsung Disuruh Mungut Sampah Seharian

Sosok.ID - Dalam kehidupan sosial, yang namanya bergosip atau ghibah adalah salah satu kegiatan yang tak bisa dihindari.

Bergosip atau ghibah biasanya terjadi bila sekelompok orang berkumpul.

Percakapan yang awalnya membicarakan hal remeh-temeh berubah jadi pembicaraan tentang orang lain.

Tanpa dibicarakan pun semua orang tahu, konsekuensi bergosip atau ghibah memang begitu besar.

Baca Juga: Cari Penyakit Nikah Lagi Tanpa Izin Istri Sah, Pengantin Pria Ini Ubah Resepsinya Jadi Medan Perang, Diuber-uber Besan Sampai Terpaksa Ngumpet di Kolong Bus

Selain menyebar kabar yang belum pasti benar, hubungan seseorang dengan yang lainnya bisa hancur gara-gara bergosip atau ghibah.

Parahnya lagi, bergosip atau ghibah berpotensi besar menghancurkan hidup seseorang.

Namun, meski tahu begitu besar resiko dari bergosip atau ghibah, masih banyak saja orang yang melakukannya.

Pelakunya bisa siapa saja, mulai dari tetangga atau orang yang bahkan tidak kenal dekat.

Baca Juga: Rasa Berantem denganUdara Kosong Gegara Suaminya Bucin Kebangetan, Seorang Istri Pilih Menjanda Ketimbang Kenyang Dibikin Bahagia

Begitu besarnya dampak yang ditimbulkan oleh gosip atau ghibah dalam kehidupan sosial, sebuah kota negara akhirnya mengambil tindakan.

Ya, demi memperbaiki kualitas hidup masyarakat, sebuah negara membuat peraturan yang melarang warganya untuk bergosip.

Kota tersebut berada di Filipina, Binalonan.

Dilansir Sosok.ID dari Oddity Central dan Kompas.com, Selasa (25/8/2020) Pemerintah Binalonan, belum lama ini melarang penduduknya bergosip.

Larangan gosip ini tidak hanya berlaku bagi inidividu, namun juga bagi berbagai kelompok masyarakat.

Baca Juga: Sudah Ngebet Nikah Hingga Akhirnya Bakal Cicipi Malam Pertama, Pengantin Wanita Ini Malah Kebakaran Jenggot saat Tahu Harus Telanjang di Depan Suami

Bagi setiap warga dilarang bergosip atau menyebar kabar burung melalui media apapun.

Baik itu disebar melalui percakapan dari mulut ke mulut, media sosial atau platform lainnya.

Dikutip Sosok.ID dari Kompas.com, pemerintah kota Binalona akan menerapkan denda dan hukuman sosial bagi pelaku gosip.

Bagi setiap orang yang terbukti bergosip, akan dijerat denda Rp 54 ribu dan kerja sosial memungut sampah keliling kota selama 3 jam.

Sementara jika ketangkap basah kembali bergunjing, pelaku akan didenda Rp 285 ribu dan memungut sampah selama 8 jam.

Baca Juga: Mobilnya Tetiba Dihantam Kereta Saat Ngelive di Medsos, Penyanyi Ini Tewas di Depan Ratusan Penggemarnya yang Menonton dari Ponsel

Hukum itu tidak menyebut spesifik apa saja yang bisa dikategorikan gosip.

Menurut Wali Kota Ramon Guico, menyebarkan rumor tentang hubungan atau masalah finansial orang bisa dihukum.

Uniknya, peraturan ini ternyata cukup membuat warga kota jera.

Semenjak peraturan diterapkan, warga perlahan-lahan mulai mengurangi kebiasaan bergosip.

Warga juga takut ketangkap basah lantaran tak mau disebut biang gosip.

Baca Juga: Kadung Tertelan Masuk Perut, Mie Ini TernyataDisajikan dengan Potongan Daging Manusia, Pedagang Gunakan Tubuh Pelanggannya Sendiri

"Perbuatan seperti itu benar-benar membuang waktu," ujar Wali Kota Guico.

"Melarang gosip merupakan cara kami meningkatkan kualitas hidup warga kami," tegas dia.

(*)

Tag

Editor : Tata Lugas Nastiti

Sumber Kompas.com, Oddity Central