Sosok.ID - Pemerintah Kota Tegal sedang jadi perbincangan publik baru-baru ini.
Hal itu lantaran salah satu kota di Provinsi Jawa Tengah tersebut berencana membubarkan gugus tugas covid-19.
Ya, memang sampai saat ini Kota Tegal ditemukan nol kasus warga terpapar virus corona.
Namun, pembubaran gugus tugas covid-19 bukanlah kewenangan dari pemerintah kota.
Hal tersebut harus seizin dari tim gugus tugas covid-19 Nasional sebelum membubarkan tim penanganan virus corona di tingkat kota/kabupaten tersebut dibubarkan.
Rencana pembubaran tim gugus tugas itu menjadi perbincangan publik setelah Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengungkapkan niatnya beberapa waktu lalu.
Dedy mengungkapkan bahwa dirinya berencana membubarkan tim gugus tugas covid-19 Kota Tegal pada 30 Juli 2020 mendatang.
Tak hanya itu, Wali Kota Tegal itu juga berencana menggantikan tim tersebut dengan TIm Relawan Covid-19 Mandiri.
Apa yang diungkapkan oleh Wali Kota Tegal itupun mendapat respon keras dari atasannya di Provinsi Jawa Tengah.
Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Ganjar Pranowo pun memberikan reaksi tegas atas rencana Wali Kota Tegal tersebut.
Menurut Ganjar, tak semudah itu membubarkan lembaga yang dibuat oleh pemerintah pusat.
Oleh sebab itu Ganjar mewanti-wanti Dedy untuk tidak tergesa-gesa mengambil keputusan untuk membubarkan tim gugus tugas tingkat kota.
"Nanti dulu (pembubaran) karena kan itu perintahnya dari pusat, aturannya dari pusat jadi engga bisa kita membubarkan," jelas Ganjar, Senin (20/7/2020).
Selain itu, Ganjar menambahkan bahwa tak adanya penambahan kasus baru covid-19 di kota Tegal bukan berarti membuat pandemi virus corona berakhir.
"Jangan dibubarkan dulu emang anda yakin betul Covid-nya akan berhenti sampai kapan? Ojo kesusu (terburu-buru)," jelasnya.
Melansir dari Kompas.com, Dedy Yon telah berencana membubarkan tim gugus tugas covid-19 bukan kali pertama ini.
Awalnya Dedy berencana membubarkan tim gugus tugas covid-19 pada tanggal 30 Juni lalu namun harus mundur sebulan hingga kemudian muncul wacana untuk membubarkan tim tersebut pada akhir bulan Juli ini.
Wali Kota Tegal mengungkapkan bahwa pembubaran tersebut agar anggota gugus tugas yang berasal dari jajaran Pemkot Tegal dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bisa kembali bekerja secara normal.
Selain itu, Forkopimda dan pemkot Tegal bisa kembali fokus bekerja sesuai tugas pokok masing-masing.
Diketahui saat ini pemerintah Kota Tegal sedang berusaha memulihkan sektor ekonomi yang terdampak oleh pandemi Virus corona. (*)