Sosok.ID - Bak kisah Ibu lahirkan anak durhaka, Kisah Nenek Darmina ini mungkin bisa jadi cerminan.
Bagaimana tidak? di usianya yang kini menghinjak 78 tahun ini harus berurusan dengan hukum lantaran dirinya digugat empat putrinya sendiri.
Gugatan tersebut perihal kepemilikan surat tanah atau harta milik mendiang suaminya, Afla Kazim.
Nenek berusia 78 tahun yang tinggal di kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Pangkalan Balai, Banyuasin ini tak hanya hadapi penyakit kelumpuhan di usia senjanya, tetapi harus hadapi anaknya di meja pengadilan.
Wanita yang sehari-hari hanya bisa terbaring di tempat tidurnya ini tak tahu lagi harus berbuat apa.
Darmina yang sudah beberapa tahun terakhir tak bisa berjalan ini kini harus terima kenyataan keempat anaknya melaporkannya ke pengadilan.
Hari-hari di usia senjanya yang hanya ditemani oleh sang cucu dan istrinya ini digugat perihal kepemilikan surat tanah.
Ia pun merasa bahwa dirinya yang telah renta tersebut tak bisa berkata apa-apa dengan gugatan yang dilayangkan putri-putrinya tersebut.
"Entah harus bilang apa. Anak macam apa yang berani menggugat orang tua seperti itu," kata Darmina, dikutip dari TribunSumsel.com, Jumat, (17/7/2020).
Padahal menurutnya, pembagian warisan yang dilakukan mendiang suaminya tersebut telah adil.
Ia pun mengaku tak masalah mendapat bagian paling sedikit kala itu, lantaran dirinya hanya butuh untuk menyambung hidup.
Namun kini warisan yang berupa sebidang tanah itu kini dipersoalkan oleh keempat anaknya hingga ke meja pengadilan.
Padahal dirinya hanya menggunakan bagian kecil dari pemberian mendiang suami untuk menyambung hidupnya di usia senja.
"Ada harta yang tidak seberapa itu saya ingin untuk menyambung nyawa saja, sampai ajal menjemput. Tapi kok anak-anak sudah dapat bagian masing-masing, masih saja rakus terhadap ibunya sendiri," kata Darmina sambil menggelengkan kepala.
Darmina yang tinggal bersama cucunya itupun kini heran lantaran keempat anaknya tersebut menuduh sang cucu campuri urusan warisan dari mendiang suaminya.
Padahal ia mengaku bahwa cucu dari anak laki-lakinya tersebut memperlakukan dan merawat dirinya begitu penuh dengan kasih sayang.
Dan Angga, cucu Darmina tersebut hanya memegang bagian dari mendiang ayahnya yang telah meninggal untuk menghidupi keluarga sekaligus dirinya.
"Makanya cucu saya ini yang merawat saya. Dia yang memegang harta warisan untuk mendiang ayahnya, tapi dia juga gunakan untuk merawat saya. Tidak benar kalau cucu saya dituduh menggelapkan surat tanah seperti yang dituduhkan bibi-bibinya. Memang itu bagian ayahnya (ayahanda Angga)," tutur Darmina.
Wanita yang hanya bisa terbaring di tempat tidur itupun membela sang cucu yang dianggap oleh bibi-bibinya telah menggelapkan surat tanah.
Meski digugat oleh putri-putrinya sendiri, Darmina pun mengaku siap menghadapinya lantaran dia merasa berada di jalan yang benar.
Ia pun berusaha memaafkan perbuatan keempat putrinya tersebut meski dirinya merasa berat.
"Saya tak ingin mengutuk anak-anak saya. Tapi hati kecil mengatakan mereka durhaka," kata Darmina sesenggukan.
Melansir dari TribunSumsel.com, kasus anak menggugat ibu kandung di Pengadilan Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin tengah heboh,
Kuasa Hukum Penggugat, Achmad Azhari menuturkan kronologi hingga akhirnya kliennya memutuskan untuk menggugat secara hukum.
Gugatan perdata itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kelas II Banyuasin pada 25 Juni 2020 lalu dan saat ini dalam tahap pemeriksaan berkas.
Gugatan perbuatan melawan hukum itu ditujukan kepada lima diantaranya Darmina (ibu penguggat), Angga, Notaris Fahrizal, Lurah Kedondong Raye dan Camat Banyuasin III.
Objek sengketa merupakan tanah seluas 12.000 meter persegi, terdiri dari 3 surat yang teletak di Jalan Mutiara, Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Banyuasin.
"Kamis kemarin (16/07) baru agenda pemeriksaan berkas, ditunda hingga Minggu depan karena berkas tergugat belum lengkap," ungkapnya
Ia menyampaikan persoalan ini merupakan persoalan keluarga besar pasangan Afla Kazim (Alm) dan Darmina.
Keduanya suami istri itu memiliki lima orang anak yakni Agustina Herawati, Abdul Gani, Milakaturina, Aprilina, dan Sinta Dewi.
"Empat orang wanita anak Afla Kazim ini merupakan klien kami, sementara tergugat adalah Darmina merupakan ibu kandung dan Angga merupakan anak dari Abdul Gani, artinya adalah keponakan ," katanya.
Persoalan tersebut ternyata telah terjadi sejak meninggalnya Afla Kazim sang pemilik harta warisan pada 7 April 2019 lalu.
Surat tanah yang awalnya disebut dimandatkan pada salah satu anak perempuannya oleh almarhum Afla Kazim itu justru digugat oleh Angga hingga akhirnya surat tersebut diserahkan pada sang keponakan agar masalah tak meruncing.
Namun ternyata keempat putri Darmina itu kaget saat tahu bahwa surat tanah telah dijual oleh sang keponakan dengan indikasi main mata pada ibunya tersebut.
"Ibu Aprilina yang memegang surat itu dilaporkan polisi oleh Angga, atas penggelapan surat. Waktu itu, Aprilina yang tidak ingin masalah meruncing langsung menyerahkan surat itu kepada Angga," katanya.
"Ada jual beli antara Angga dan Hj Darmina, jadi Hj Darmina menjual tanah itu kepada Angga sekitar 100 juta, kemudian Angga menjual kembali kepada orang lain senilai Rp 550 juta padahal harga pasar tanah itu mencapai milyaran," katanya.
"Kami menilai Hj Darmina yang telah sangat tua dimanfaatkan oleh angga, gugatan ini bukan untuk meminta warisan tapi menjaga harta orang tua yang seharusnya memang tidak boleh dijual," tegasnya. (*)