Sosok.ID - Sungguh biadab apa yang dilakukan oleh pria yang satu ini.
Ia tega membunuh tiga ekor kucing tak berdosa dengan cara yang kejam.
Yakni, dengan menggiling mereka ke dalam mesin cuci.
Pria keji asal Malaysia itu kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian.
Setelah sengaja menempatkan tiga kucing itu di mesin cuci di tempat laundry di Desa Aman Puri, Kepong.
Penyelidik dari Departemen Hewan Layanan Selangor Malaysia (DVS) mengambil bangkai kucing tersebut pada Minggu (12/7/2020) malam.
Bangkai itu kemudian langsung dibawa ke Laboratorium Forensik DVS di Shah Alam Selangor untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tindakan ini diketahui usai seorang wanita menemukan kucing mati ketika dia membuka salah satu mesin cuci di tempat tersebut.
"Wanita itu membuat laporan polisi Taman Ehsan agar pihak berwenang segera mengambil tindakan," ujar Ketua Asosiasi Hewan Malaysia kepada Harian Metro.
Peristiwa itu terjadi Senin (12/7/2020) sekitar pukul 5.30 pagi waktu setempat.
Dalam rekaman CCTV terlihat pria itu meletakkan seekor kucing ke dalam mesin cuci.
Asosiasi Hewan Malaysia mengatakan kasus ini adalah insiden kedua yang melibatkan mesin cuci untuk membunuh kucing.
Kasus pertama terjadi pada September 2018 yang melibatkan tiga pelaku.
Pihaknya telah meminta saksi mata dari kejadian tersebut untuk melaporkan kepada polisi jika mereka memiliki informasi lebih lanjut tentang kasus ini.
"Saksi yang mengaku melihat kejadian itu dan pemilik tempat laundry yang memiliki rekaman CCTV itu telah didesak untuk melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Kemudian memperpanjang laporan itu ke DVS," tulis mereka dalam unggahan Facebook, Minggu (12/7/2020).
Dalam unggahan itu juga disertai dengan foto-foto bangkai kucing di dalam mesin cuci.
Saksi kejadian diminta untuk menjaga bangkai kucing sampai Unit Regulator DVS datang untuk menyelidiki tempat kejadian perkara.
Sebab, bukti tersebut penting untuk membangun kasus yang kuat untuk penuntutan.
Animal Malaysia ingin kasus ini diselidiki di bawah UU Kesejahteraan Hewan 2015.
Dengan demikian, pelaku terancam hukuman penjara maksimal tiga tahun dan denda maksimum RM 100.00 (sekitar Rp 338 juta).
(*)