Miris! Seorang Ayah Nekat Perkosa Anaknya yang Masih Berusia 12 Tahun, Agar Tak Ketahuan Korban Dinikahkan dengan Penyandang Disabilitas Berusia 44 Tahun

Sabtu, 11 Juli 2020 | 15:00
Kolase Tribunnews/TribunTimur

Miris! Seorang Ayah Nekat Perkosa Anaknya yang Masih Berusia 12 Tahun, Agar Tak Ketahuan Korban Dinikahkan dengan Penyandang Disabilitas Berusia 44 Tahun

Sosok.ID - Begitu bejat apa yang dilakukan oleh seorang ayah di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan belum lama ini.

Diketahui bahwa pria tersebut tega melakukan tindak asusila pada sang anak tiri yang masih di bawah umur.

S (39) tersebut juga melakukan tindakan di luar batas dengan menikahkan anaknya yang baru berusia 12 tahun tersebut dengan seorang pria penyandang disabilitas untuk menutupi aksinya pada sang anak.

Namun skenario yang dilakukan oleh pelaku pun kini akhirnya terbongkar.

Baca Juga: Masih Bau Kencur Sudah Kantongi Obat Kuat dan Kondom, 37 Pasangan ABG Diciduk Polisi di Kamar Hotel, Sekamar Ada yang 1 Perempuan 6 Laki-laki

Pihak kepolisian pun langsung menidaklanjuti kasus pemerkosaan anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri tersebut.

Ternyata setelah diselidiki oleh pihak kepolisian, pelaku sudah dua tahun ini melancarkan aksi bejatnya pada sang putri.

Lantaran tak ingin ketahuan oleh aksi asusilanya terhadap sang anak sambung, S pun berinisiatif untuk menikahkan anaknya tersebut.

Yang ia pilih adalah seorang pria berinisial B (44) yang merupakan penyandang disabilitas agar memuluskan rencananya tersebut.

Baca Juga: Miris! 37 Pasangan ABG Sewa Kamar Hotel Untuk Rayakan Ulang Tahun dengan Pesta Seks, Camat: Kita Temukan Alat Kontrasepsi dan Obat Kuat, Sangat Miris...

(istimewa) via tribunpinrang
(istimewa) via tribunpinrang

Pernikahan terpaut 32 tahun di Pinrang, Sulawesi Selatan, ternyata mempelai pria merupakan korban pencabulan ayah tirinya.

Namun semuanya akhirnya terbongkar saat polisi mulai curiga dengan pernikahan yang sempat viral di media sosial tersebut.

Berawal dari kecurigaan tersebut, polisi mulai bergerak, hingga akhirnya terbongkar skenario pernikahan bocah di bawah umur tersebut.

Kepada pihak kepolisian, S mengakui semua perbuatannya pada sang anak tiri itu.

Bahkan korban telah jadi sasaran aksi asusila oleh pria yang berprofesi sebagai sopir truk tersebut sejak si bocah masih berusia 10 tahun.

Baca Juga: Selamat! Solo Bakal Punya Masjid Termegah Hadiah dari Pangeran Abu Dhabi untuk Jokowi, Seluruh Kucuran Dana Mengalir dari Kantong Putra Mahkota Arab

Tak hanya itu saja, menjelang pernikahan sang anak dengan pria berusia 44 tahun, S juga menyempatkan untuk melampiaskan nafsu bejatnya pada sang anak.

Melansir dari TribunPinrang.com, S kini telah ditahan oleh pihak kepolisian dan kasus asusila anak di bawah umur ini sedang dikembangkan.

Kasatreskrim Polres Pinrang AKP Dharma Nagara mengatakan, S melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sejak tahun 2018.

Namun, aksinya baru ketahuan pada bulan Juni 2020.

Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, Jadi The Next Ariel NOAH - Luna Maya, Artis Alim Terjerat Kasus Video Asusila, Denny Darko: Hancur Karirnya!

TRIBUN TIMUR/HERY
TRIBUN TIMUR/HERY

Pelaku pencabulan anak dan pernikahan anak dengan pria setengah baya

Perbuatan itu terbongkar saat korban berterus terang kepada ibu kandungnya, AS.

"Hasil dari penyelidikan tim menyatakan bahwa peristiwa itu terdapat kejanggalan bahwa S telah mencabuli anak tirinya," kata AKP Dharma Nagara.

Masih dikatakan AKP Dharma Nagara, pernikahan itu merupakan motif ayahnya untuk menutupi aksi bejatnya.

“Pernikahan itu hanya menutupi aib kelakuan ayah tiri karena telah melakukan kekerasan seksual selama dua tahun terakhir. Ia kemudian menikahkan sang anak tiri dengan bujang berusia 44 tahun Tuna Netra dari Makassar,” kata AKP Dharma Nagara kepada wartawan, Jumat (10/7/2020).

Baca Juga: Frans, Predator Anak Asal Perancis, Hanya Setahun Beraksi di Indonesia, Korbannya Mencapai 305 Anak di Bawah Umur, dari Iming-iming Foto Model Sampai Uang Jutaan

Kata dia, perbuatan pelaku sebenarnya diketahui ibu kandung korban.

Tapi, AS takut untuk melaporkannya.

“Ibu kandung korban takut untuk membuka aib itu. Mereka kemudian merencanakan menikahkan sang anak karena kebetulan saudara B datang ke Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, untuk mencari pasangan hidup," jelasnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku mengancam korban jika perbuatan bejatnya sampai diketahui orang lain.

Baca Juga: Mempelai Wanita Nangis, Sang Ibu Sengaja Rusak Prosesi Ijab Saat Lantunan Ayat Al-Quran Berkumandang, Netizen Kekeh Bukan Salah Ibunya

“Terakhir dia (pelaku) sempat lagi melakukan itu saat korban belum dinikahkan dengan saudara B," ungkapnya.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 81 ayat 3 UU Ri tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 36 B, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : TribunTimur.com, TRIBUNPINRANG.COM

Baca Lainnya