Sosok.ID - Begitu bejat apa yang dilakukan oleh seorang ayah di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan belum lama ini.
Diketahui bahwa pria tersebut tega melakukan tindak asusila pada sang anak tiri yang masih di bawah umur.
S (39) tersebut juga melakukan tindakan di luar batas dengan menikahkan anaknya yang baru berusia 12 tahun tersebut dengan seorang pria penyandang disabilitas untuk menutupi aksinya pada sang anak.
Namun skenario yang dilakukan oleh pelaku pun kini akhirnya terbongkar.
Pihak kepolisian pun langsung menidaklanjuti kasus pemerkosaan anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri tersebut.
Ternyata setelah diselidiki oleh pihak kepolisian, pelaku sudah dua tahun ini melancarkan aksi bejatnya pada sang putri.
Lantaran tak ingin ketahuan oleh aksi asusilanya terhadap sang anak sambung, S pun berinisiatif untuk menikahkan anaknya tersebut.
Yang ia pilih adalah seorang pria berinisial B (44) yang merupakan penyandang disabilitas agar memuluskan rencananya tersebut.
Namun semuanya akhirnya terbongkar saat polisi mulai curiga dengan pernikahan yang sempat viral di media sosial tersebut.
Berawal dari kecurigaan tersebut, polisi mulai bergerak, hingga akhirnya terbongkar skenario pernikahan bocah di bawah umur tersebut.
Kepada pihak kepolisian, S mengakui semua perbuatannya pada sang anak tiri itu.
Bahkan korban telah jadi sasaran aksi asusila oleh pria yang berprofesi sebagai sopir truk tersebut sejak si bocah masih berusia 10 tahun.
Tak hanya itu saja, menjelang pernikahan sang anak dengan pria berusia 44 tahun, S juga menyempatkan untuk melampiaskan nafsu bejatnya pada sang anak.
Melansir dari TribunPinrang.com, S kini telah ditahan oleh pihak kepolisian dan kasus asusila anak di bawah umur ini sedang dikembangkan.
Kasatreskrim Polres Pinrang AKP Dharma Nagara mengatakan, S melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sejak tahun 2018.
Namun, aksinya baru ketahuan pada bulan Juni 2020.
Perbuatan itu terbongkar saat korban berterus terang kepada ibu kandungnya, AS.
"Hasil dari penyelidikan tim menyatakan bahwa peristiwa itu terdapat kejanggalan bahwa S telah mencabuli anak tirinya," kata AKP Dharma Nagara.
Masih dikatakan AKP Dharma Nagara, pernikahan itu merupakan motif ayahnya untuk menutupi aksi bejatnya.
“Pernikahan itu hanya menutupi aib kelakuan ayah tiri karena telah melakukan kekerasan seksual selama dua tahun terakhir. Ia kemudian menikahkan sang anak tiri dengan bujang berusia 44 tahun Tuna Netra dari Makassar,” kata AKP Dharma Nagara kepada wartawan, Jumat (10/7/2020).
Kata dia, perbuatan pelaku sebenarnya diketahui ibu kandung korban.
Tapi, AS takut untuk melaporkannya.
“Ibu kandung korban takut untuk membuka aib itu. Mereka kemudian merencanakan menikahkan sang anak karena kebetulan saudara B datang ke Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, untuk mencari pasangan hidup," jelasnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku mengancam korban jika perbuatan bejatnya sampai diketahui orang lain.
“Terakhir dia (pelaku) sempat lagi melakukan itu saat korban belum dinikahkan dengan saudara B," ungkapnya.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 81 ayat 3 UU Ri tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 36 B, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)