Sosok.ID - Sungguh biadab perbuatan pria yang satu ini.
Setelah mencabuli anak tirinya, ia menikahkan putri sambungnya dengan pria penyandang disabilitas untuk menutupi aibnya.
Melansir dari Tribun Makassar, pernikahan gadis di bawah umur itu kemudian menggemparkan warga Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Apalagi usia sang mempelai pria terpaut cukup jauh, yakni 32 tahun.
Namun, belakangan terungkap bahwa pernikahan pria tunanetra berinisial B (44) dan gadis berinisial SF (12) itu tidak didasari rasa cinta.
Melainkan paksaan dari ayah tiri SF, Sappe (39).
Sappe menikahkan putrinya dengan B semata-mata hanya untuk menutupi aibnya.
Sebab, ia mencabuli SF sejak 2018 lalu tapi baru ketahuan pada Juni 2020 lalu.
Setelah SF menceritakannya pada sang ibu kandung, Asia.
Berdasarkan keterangan Kasatreskrim Polres Pinrang AKP Dharma Nagara, kejadian dimulai ketika Sappe meminta SF untuk menemani mengambil telur.
Awalnya SF berangkat salat maghrib berjamaah di masjid.
Setelah itu, Sappe menjemput SF dengan mengendarai sepeda motor.
Tapi SF justru dibawa Sappe ke kebun yang cukup jauh dari pemukiman warga.
Saat itu lah, Sappe melakukan aksi bejatnya.
Agar SF tak mengadu ke ibu kandungnya, Sappe mengancam menggunakan batu.
Setelah merasa aman, Sappe akhirnya mengantar SF pulang dan diturunkan sekitar 100 meter dari kediamannya.
"SF pun pulang ke rumahnya dalam keadaan menangis, lalu menceritakan semuanya ke ibu kandungnya," terang Dharma, seperti dikutip Sosok.ID dari Tribun Makassar.
Melansir dari Kompas.com, setelah mengetahui hal itu, Asia diancam akan diceraikan oleh Sappe bila melapor ke polisi.
Sappe dan Asia mencari cara untuk menutupi aib tersebut dengan menikahkan korban.
“Ibu kandung korban takut untuk membuka aib itu.
"Mereka kemudian merencanakan menikahkan sang anak karena kebetulan saudara B datang ke Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, untuk mencari pasangan hidup," tuturnya, speerti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
“Pernikahan itu hanya menutupi aib kelakuan ayah tiri karena telah melakukan kekerasan seksual selama dua tahun terakhir.
"Ia kemudian menikahkan sang anak tiri dengan bujang berusia 44 tahun tunanetra dari Makassar,” tambahnya.
Karena hal itu, Sappe yang bekerja sebagai super truk itu kemudian ditangkap dengan tuduhan pencabulan.
Polisi menjerat S dengan Pasal 81 ayat 3 UU Ri tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 36 B, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(*)