Sosok.ID - Pernikahan adalah salah satu momen penting dalam hidup yang terjadi hanya sekali.
Saking sakralnya pernikahan, setiap orang pasti ingin menjalaninya dengan pasangan yang ia cintai.
Lalu bagaimana bila pernikahan terjadi pada dua individu yang tidak memiliki hubungan asmara?
Boro-boro memiliki hubungan asmara, kenal satu sama lain saja tidak.
Begitulah pedihnya kenyataan yang dialami seorang pelancong pria asal Gunung Kidul ini.
Niat hati beli cindera mata, pelancong pria ini malah mendapatkan seorang istri.
Bagaimana hal ini bisa terjadi?
Ya, sekitar awal tahun 2019 lalu, seorang pelancong pria asal Gunung Kidul dipaksa menikah dengan seorang penjual suvenir.
Pria itu, dipaksa menikahi perempuan yang tidak dikenal.
Dan sang pria telah mengajukan gugatan cerai pada Februari 2019.
Hal tersebut dijelaskan Humas Pegadilan Agama Wonosari Barwanto saat ditemui Kompas.com di kantornya, Jumat (2/4/2019).
Menurutnya, kasus pada gugatan Februari 2019 lalu tergolong unik karena bukan menghamili.
Seorang pria mengaku dipaksa menikah saat dirinya melakukan transaksi pembelian suvenir.
"Satu yang unik kasus 2019. Fakta itu terungkap saat sidang. Pria tersebut membeli suvenir.
Saat membayar, dompetnya direbut dan motornya ditahan. Pria ini dipaksa menikahi gadis di sana," kata Barmanto.
Setelah menikah beberapa lama, pria tersebut mengajukan gugatan cerai, saat dua kali sidang perceraian, tergugat atau istrinya tidak hadir dalam sidang.
Akhirnya, pengadilan memutuskan pasangan ini bercerai.
Dari keterangan saat sidang, diketahui jika saat menikah, perempuan itu sedang hamil besar.
"Saking polosnya, pria itu menikahi perempuan itu, tapi akhirnya mengajukan cerai," ucapnya.
Barwanto mengatakan pada Februari, Juli, Agustus, dan Desember 2018 tercatat setiap bulan ada satu kasus perceraian akibat kawin paksa.
Kawin paksa atau dijodohkan sebagian besar karena kedua orangtua menginginkan pernikahan itu.
Sementara pasangan ini tidak menginginkannya sehingga memunculkan konflik dikeluarga tersebut, yang berujung perceraian.
Jika merujuk pada Pasal 6 Ayat 1 UU No 1/1974 tentang perkawinan, disebutkan bahwa perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
Adanya persetujuan kedua calon mempelai sebagai salah satu syarat perkawinan dimaksudkan supaya setiap orang dengan bebas memilih pasangannya untuk hidup berumah tangga dalam perkawinan.
"Kasus kawin paksa masuk dalam catatan data faktor-faktor penyebab terjadinya perceraian. Hampir setiap tahun muncul," ucapnya.
Data perceraian dari tahun ke tahun, kata Barwanto, mulai periode 2017 sampai 2018 mengalami peningkatan.
Di 2017 ada 1264 kasus perceraian, sementara 2018 naik menjadi 1443 kasus.
Pada 2018, penyebab terbanyak kasus perceraian lantaran meninggalkan salah satu pihak yakni total 606 kasus.
Lalu, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus juga tinggi, yakni mencapai 588 perkara.
Kemudian, masalah ekonomi 170 kasus dan KDRT 35 kasus. (Markus Yuwono)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul:Seorang Pria Dipaksa Menikah dengan Perempuan yang Tak Dikenal Saat Membeli Suvenir
(*)