Sosok.ID - Tua-tua keladi, semakin ua semakin jadi.
Mungkin peribahasa itulah yang bisa menggambarkan kakek yang satu ini.
Pasalnya, ia nekat berjualan ganja di usianya yang sudah senja.
Ialah seorang kakek berinisial MA (60).
Melansir dari Serambinews, ia merupakan warga Desa Ulee Rubek Timu, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
Karena perbuatannya menjual narkoba, polisi pun menciduknya.
MA diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara di kediamannya, Rabu (1/7/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat penangkapan, ditemukan sejumlah bungkusan ganja.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud, Jumat (3/7/2020).
"Dari kamar rumah tersangka polisi menemukan sejumlah bungkusan ganja seberat 2,8 kilogram dan kemudian langsung menyitanya," ujarnya seperti dikutip Sosok.ID dari Serambinews.
Berdasarkan keterangannya, penangkapan terhadap MA dilakukan usai petugas mendapat informasi.
Informasi itu mengatakan bahwa MA selama ini memperjualbelikan narkoba jenis ganja.
Berangkat dari informasi itu, petugas kemudian meringkus MA setelah memastikan dirinya ada di rumah.
Namun, saat diamankan, kondisi MA sedang tidak baik.
Bahkan, untuk sekadar berdiri saja MA tak sanggup.
"Saat diamankan pihaknya, tersangka dalam kondisi tidak sehat.
"Ia memiliki riwayat penyakit jantung kronis, istri tersangka juga membenarkan hal tersebut," ujar M Daud.
"Saat ditangkap untuk berdiri saja tersangka ini sudah tidak kuat," tambahnya.
Namun, untuk kepentingan penyelidikan, MA tetap harus ditahan oleh pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, rupanya MA nekat menjual barang haram tersebut untuk berobat.
Kini, MA telah ditahan di ruangan khusus di Mapolres Aceh Utara.
Ia dipisahkan dengan tahanan lain untuk memudahkan pengawasan terhadap kondisi kesehatannya.
Sementara itu melansir dari Kompas.com, selain MA, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara juga mengamankan tersangka narkoba lainnya.
Yakni, seorang berinisial M (35) yang diduga menjadi pemasok MA.
Karena dugaan tersebut, warga Desa Tumpok Tengoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe itu diamankan oleh pihak kepolisian.
"Maka M kita tangkap juga, sekarang dia sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata M Daud, seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
(*)