Status dan Haknya Sebagai PNS Dicabut Secara Tidak Hormat oleh Bupati, Guru SMPN 2 Tulungagung yang Divonis Bersalah dalam Kasus Pungli Kini Justru Menangkan Kasasi MA

Minggu, 28 Juni 2020 | 10:42
Surya.co.id

Pemberitahuan putusan MA dari PTUN Surabaya. MA memenangkan gugatan guru SMPN 2 Tulungagung terhadap Bupati Tulungagung yang telah memecatnya dari PNS.

Sosok.ID - Harapan guru SMPN 2 Tulungagung ini untuk merebut kembali statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) kembali terbuka lebar.

Setelah sebelumnya ia dipecat secara tidak hormat oleh bupati Tulungagung.

Melansir dari Antara, hal itu disebabkan oleh tindakan wanita yang bernama Supraptiningsih itu.

Yakni, melakukan pungutan liar (pungli) saat proses penerimaan siswa baru tahun ajaran 2017/2018 lalu.

Baca Juga: Akui Hubungannya dengan Vicky Nitinegoro Layaknya Pasangan Kekasih, Nikita Mirzani Sebut sang Aktor Tak Jago Soal Urusan Ranjang : Dia yang Paling Sebentar

Diketahui, ia menjadi salah satu Panitia Penerimaan Pesrta Didik Baru (PPDB) SMPN 2 Tulungagung tahun 2017.

Namun, ia bersama seorang temannya tertangkap Tim Satgas Saber Pungli sebelum pengumuman hasil PPDB.

Petugas menemukan beberapa amplop yang berisi uang tunai total mencapai Rp 33,5 juta.

Rupanya uang tersebut didapat Supraptiningisih dari wali murid agar anaknya dapat diterima di SMPN 2 Tuluagung.

Baca Juga: Tegas Tolak Pinangan Anak Raja Jawa yang Hendak Lamar Putri Sulungnya, Mulan Jameela Dipuji Setinggi Langit oleh Ahmad Dhani : Kalau Ibu-ibu Lain Pasti Langsung Mau

Karena hal itu, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah pada Supraptiningsih dan rekannya.

Supraptiningsih divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Tapi kini Supraptiningsih telah selesai menjalani hukumannya.

Adapun, harapan untuk kembali menjadi PNS kini sudah terbuka lebar karena Mahkamah Agung mengabulkan gugatan pemecatannya terhadap Bupati Tulungagung.

Baca Juga: Tak Rasakan Sakit Sedikitpun Meski Pisau Dapur Masih Menancap di Kepalanya, Pria Ini Masih Bisa Jalan-jalan Santai Usai Terlibat Pertemuran Berdarah

Melansir dari Surya, hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Supraptiningsih, Darusman SH.

"Di tingkat PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) kami kalah, di tingkat banding kami juga kalah.

"Tapi di tingkat kasasi, MA memenangkan kami," terang Darusman, Jumat (26/6/2020), seperti dikutip Sosok.ID dari Surya.

Darusman mengatakan, gugatan itu dilayangkan kliennya karena beberapa alasan.

Baca Juga: Butuh Waktu Berjam-jam Saat Dikhitan, Kemaluan Bocah Ini Ternyata Disunat Habis oleh Dokter, Orang Tuanya Nyaris Pingsan Saat Lihat Penampakannya

Salah satunya karena Supraptiningsih hanya menjalani hukuman 10 bulan.

Padahal untuk melakukan pemecatan setidaknya harus mendapatkan hukuman 2 tahun.

Selain itu, status Bupati Tulungagung saat memecat Supraptiningsih masih sebagai pelaksana tugas (Plt), belum bupati definitif.

"Sebagai Plt bupati tidak berhak mengeluarkan keputusan yang bersifat strategis. Termasuk putusan pemecatan dari PNS," terangnya.

Baca Juga: Dapat Petunjuk dari Tuhan Seminggu Sebelum Menikah, Artis Cantik Ini Baru Sadar Bahwa Calon Suaminya Ternyata Sudah Punya Dua Istri, Tapi Tetap Ngotot Melangkah ke Pelaminan Meskipun Sudah Dibohongi

Dalam surat pemberitahuan, MA mnegabulkan permohonan kasasi yang diajukan Supraptiningsih.

Dalam pokok sengketa, MA memutuskan menyatakan tidak sah Surat Keputusan Bupati Tulungagung Nomor 862.3/164/407.203/2018, tanggal 24 Oktober 2018, tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat sebagai Pegawai negeri Sipil atas nama Supraptiningsih, S.Pd, M.Pd.

"Kami masih menunggu putusan resmi dari MA," ujar Darusman.

Sementara Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Tulungagung, Galih Nusantoro mengaku sudah menerima pemberitahuan yang sama.

Baca Juga: Kepergok Sedang Berduaan dengan Suami Orang, Pelakor Ditelanjangi di Tempat Umum oleh Istri Sah, Reaksi sang Suami Malah Bikin Emosi

Namun ia enggan memberi penjelasan lebih lanjut.

Ia mengatakan, pihaknya akan menyampaikan melalui konferensi pers.

(*)

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Sumber : Antara, Surya

Baca Lainnya