Sosok.ID - 'Cemburu buta' mungkin hal itu yang bisa tergambar pada pria ini nekat ini.
Pria yang berinisial RI (30) ini nekat menculik pacar dari mantan istrinya yang hanya dan meminta tebusan.
Kejadian penculikan ini terjadi di Banjarmasin, Kalimantarn Selatan (Kalsel) beberapa waktu lalu.
RP (30) menjadi korban penculikan oleh pelaku yang dibantu kakaknya yang berinisial FA (36) dan juga temannya AH (25).
Hal itu dilakukannya lantaran RI cemburu dengan kedekatan korban pada sang mantan istri.
Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo mengungkap, penculikan terhadap korban dilakukan pada hari Sabtu (20/6/2020) lalu.
Pelaku bahkan nekat melakukan tindak penculikan di kawasan HKSN, Banjarmasin Utara yang merupakan tempat kerja korban.
Sesaat setelah pulang dari tempat kerja, korban langsung dijemput oleh ketiga pelaku di tengah jalan.
"Habis dijemput di tempat kerjanya, korban kemudian dibawa dan disekap di salah satu rumah di Jalan Gubernur Subarjo, Banjarmasin Selatan," ujar AKBP Sabana Atmojo dalam kasus di Mapolres Banjarmasin, Senin (22/6/2020).
Bahkan korban sempat dianiaya oleh ketiga pelaku saat disekap.
Setelah puas menganiaya korban, salah seorang pelaku pun kemudian menghubungi keluarga korban untuk meminta uang tebusan.
Pelaku nekat meminta uang tebusan yang tak masuk akal, senilai Rp 30 juta bila ingin korban dibebaskan dengan selamat.
Namun apa yang dilakukan tersebut justru menimbulkan kecurigaan dari pihak keluarga korban.
"Selama penyekapan, korban sempat dianiaya. Kemudian seorang pelaku, menghubungi adik korban dan meminta uang tebusan Rp 30 juta," ungkapnya.
Ternyata maksud pelaku menghubungi keluarga korban adalah untuk meminta tebusan apabila korban ingin dipulangkan dengan selamat.
Mengetahui kakaknya jadi korban penculikan, adik RP kemudian melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian.
"Adik korban awalnya mengiyakan akan menyiapkan uang tebusan yang diminta ketiga pelaku, tetapi dia juga melapor ke polisi," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan Polresta Banjarmasin.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 333 KUHP tentang penculikan dengan ancaman delapan tahun penjara, serta pasal 328 KUHP tentang penyekapan dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)