Ruang Sidang Pecah Tawa, Sunda Empire Klaim Bawahi Lima Teritori Dunia, Jaksa Sampai Terpingkal: Baru Kali Ini Ada Dakwaan Seunik Ini

Jumat, 19 Juni 2020 | 19:35
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA

Terdakwa Petinggi Sunda Empire Ki Ageng Rangga Sasana - Dakwaan jaksa penuntut umum Kejati Jawa Barat mengungkap soal peristiwa-peristiwa yang disinyalir halu atau halusinasi pada kasus Sunda Emipre.

Sosok.ID - Dakwaan jaksa penuntut umum Kejati Jawa Barat mengungkap soal peristiwa-peristiwa yang disinyalir halu atau halusinasi pada kasus Sunda Emipre.

Diketahui dalam kasus membuat kegaduhan dan keonaran di masyarakat dengan terdakwa Nasri Banks, Rd Ratnaningrum dan Rangga Sasana dari Sunda Empire, lain dari biasanya kasus-kasus serupa.

Mulanya jaksa mengurai kisah sejarah dunia mulai dari Alexander Agung selaku pendiri Sunda Empire.

Kemudian beralih ke Kerajaan Romawi, Cleopatra, Tarumanegara, hingga Siliwangi.

Baca Juga: Wow, Petinggi Sunda Empire Sesumbar Mampu Atasi Pandemi Covid-19: Kalau Saya Bilang Berhenti, Corona Harusnya Berhenti!

Lebih-lebih lagi, isi dakwaan itu juga mengurai soal klaim Sunda Empire yang membawahi lima teritori di dunia. Mulai dari Asia hingga Eropa.

Sejumlah pengunjung sidang didominasi wartawan yang mendengarkan dakwaan jaksa, tampak tertawa mendengarkan isi dakwaan.

Sidang dakwaan untuk ketiga terdakwa digelar secara virtual.

Jaksa, hakim dan pengacara berada di ruang sidang.

Baca Juga: Telah Ditemukan 'Pusat Kendali Nuklir' Milik Petinggi Sunda Empire, Lokasinya Bikin Terkejut!

Sedangkan ketiga terdakwa tetap berada di tahanan Mapolda Jabar.

Ketiganya tersambung ke ruang sidang secara teleconference lewat aplikasi Zoom.

Rangga Sasana tampak sempat mengacungkan dua jempolnya saat disapa hakim.

Pantauan Tribun di layar monitor, ketiga terdakwa terlihat mengenakan pakaian putih-putih.

Baca Juga: Dianggap Sebarkan Berita Bohong Soal Punya Kekuasaan Atas Dunia, Petinggi Sunda Empire Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ridwan Kamil : Siapa yang Menabur Dia Harus Menerima

Agenda sidang perdana dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar. Yakni Suharja, Mustaqim, Ahmad Rasidin Kartono, M Afif, dan Sukanda.

Tribun menanyakan pada jaksa M Afif soal isi dakwaan.

Menurutnya, isi dakwaan merupakan hasil penggalian keterangan dari terdakwa.

"Keterangan terdakwa itu, ya, seperti yang tertulis di isi dakwaan," ujar Afif, seusai sidang, di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (18/6/2020).

Baca Juga: Seokarno, Seoharto, Hingga Nyi Roro Kidul Ikut Ambil Peran, Kerajaan King of The King Sebut Bakal Bagikan Rp 3 Miliar per Kepala untuk Rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke

Afif merupakan salah satujaksa senior di Kejati Jabar.

Wartawan Tribun lantas menanyakan soal pengalamannya menangani perkara serupa selama karirnya.

"Kayaknya baru kali ini dakwaannya seunik ini," kata M Afif seraya tersenyum.

Dalam dakwaan jaksa, pada kurun waktu 2007-2015, kedua terdakwa merekrut 1.500 orang dan tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Dari Jack Ma Hingga Bill Gates, Petinggi Sunda Empire Bakal Ajak Kerja Sama Milyarder Dunia untuk Kendalikan Nuklir : Ini Bukan Khayalan!

Syarat untuk jadi anggota dengan menyerahkan foto kopi KTP dan pas foto kemudian dinput oleh saksi Cece Kurnia ke dalam laptop.

Setelah itu, Ratnaningrum merancang dan membuat bendera dan lambang bendera Sunda Empire, ID Card, atribut hingga seragam untuk anggota.

Biaya yang dikeluarkan tiap anggota untuk ID card Rp 100 ribu dan seragam Rp 600 ribu.

Dalam struktur, Kaisar dijabat oleh Rd Ratnaningrum dengan Putra Mahkota Lamiar Roro dan HIM Fathia Reza.

Baca Juga: Nasri Banks, Mantan PNS Dan Guru Fisika yang Kini Jadi Grand Prime Minister 'Sunda Empire', Ini Sosoknya!

Di bawahnya ada Perdana Menteri dijabat Nasri Banks. Kekuasaannya meliputi enam wilayah di dunia.

"Delapan Maret 2017, mereka mengadakan pertemuan di Gedung Ahmad Sanusi Komplek UPI dihadiri 1.500 anggota," ujar M Afif.

Adapun Rangga Sasana masuk pada 2018 dan diangkat oleh Nasri Banks sebagai Sekretaris Jenderal.

"Ditugaskan untuk merumuskan pembangunan tatanan dunia di kekaisaran Sunda Empire dan merekrut anggota," ujarnya.

Baca Juga: Sebut Tak Ada yang Boleh Bangun Negara Tanpa Seizinnya, Pemimpin Sunda Empire Setuju Keraton Agung Sejagat Dihukum: Dia Menyalahi Aturan

Pada medio 2019, mereka menggelar lima pertemuan sepanjang Maret hingga Desember 2019.

Setiap pertemuan itu didokumentasikan dan disimpan di komputer milik saksi Cece Kurnia.

Pada April 2019, atas perintah Nasri Banks, video-video itu diunggah ke Youtube hingga akhirnya viral.

"Para terdakwa mengakui dan tahu secara sadar bahwa kerajaan Sunda Empire bukan merupakan bagian dari sejarah, baik sejarah dunia maupun Indonesia karena faktanya memang tidak ada," ujarnya.

Baca Juga: Tak Hanya Punya Kekuasaan atas Dunia, Petinggi Sunda Empire Mengklaim dapat Mengendalikan Senjata Nuklir : Masyarakat Indonesia Tidak Perlu Resah!

"Maksud untuk menerbitkan di media sosial dengan tujuan menimbulkan keonaran dan kegaduhan di masyarakat, khususnya masyarakat Sunda karena pemberitaan bohong masyarakat terjadi kegaduhan dan keonaransehingga masyarakat tidak harmonis," kata Afif.

Para terdakwa didakwa Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan Kesatu.

Dakwaan kedua, Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Pada dakwaan ketiga Pasal 15 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Saat Sidang Dakwaan Kasus Sunda Empire Buat Tertawa, Jaksa: Baru Kali Ini Dakwaannya Seunik Ini

Editor : Rifka Amalia

Sumber : Tribun Wow

Baca Lainnya