Digadang Jadi Profesi Idaman, Gaji Polisi Pangkat Jenderal Rupanya Cuma Rp 5 Jutaan, Tapi Tunjangannya Banyak, Intip Selengkapnya!

Senin, 15 Juni 2020 | 19:15
KOMPAS.COM/Andreas Lukas Altob

Ilustrasi polisi (polwan).

Sosok.ID - Polisi, digadang-gadang menjadi salah satu profesi idaman di Tanah Air.

Melansir Wikipedia, polisi sendiri berarti pranata umum sipil yang bertugas menjaga ketertiban, keamanan, dan penegakan hukum di seluruh wilayah negara.

Generasi muda menganggap, menjadi polisi mampu menjamin kehidupan finansial mereka.

Sebab selain mendapatkan gaji tetap, ada pula kenaikan pangkat secara rutin di kalangan polisi.

Baca Juga: Viral, Baru Menuju Lokasi Ijab Khabul, Pasangan Ini Justru Ditemukan Bersimbah Darah dengan Baju Pengantin, Polisi Jelaskan Kejadian Aslinya!

Kendati demikian, untuk bergabung dengan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), banyak hal yang perlu diusahakan.

Mulai dari fisik yang kuat dan sehat, hingga komitmen dan tanggung jawab yang berat.

Saat usia anak-anak, kita akan menyoroti profesi polisi sebagai sesuatu yang keren, sehingga tak jarang hingga dewasa banyak yang ingin mencapainya.

Namun, lolos menjadi anggota Polri artinya harus siap ditempatkan dimana pun oleh negara.

Baca Juga: Dapat Paket dengan Alamat Lengkapnya Berisi Tengkorak Manusia dengan Bercak Darah, Pria Ini Gemetar Ketakutan Hingga Akhirnya Lapor Polisi

Risiko-risiko berhadapan dengan kejadian-kejadian besar dan berbahaya juga tak dapat dielakkan.

Itulah yang membuat tugas polisi terbilang mulia, karena menjaga ketertiban dan keamanan di tengah-tengah masyarakat.

Untuk sampai di tahap lolos anggota, kita harus melawan ribuan calon siswa dan taruna yang juga ingin menggapai tujuan sama.

Saingannya tidak sedikit, tugasnya tidak mudah, apalagi tanggung jawabnya sangat berat.

Baca Juga: Berawal dari Skandal Paksa Istri Hubungan Intim saat Haid, Pangeran Kelantan Seolah Kena Karma, Diciduk Polisi Sesaat Usai Angkat Kaki dari Istana

Lalu berapa kira-kira gaji anggota polisi?

Gaji polisi di luar tunjangan, sebenarnya tak jauh berbeda dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) empat golongan.

Aturan terkait nominal gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menyadur Kompas.com, berikut besaran gaji polisi (belum termasuk tunjangan) berdasarkan golongan dan pangkatnya:

Baca Juga: Terkejut Malam-malam Dinyanyikan Selamat Ulang Tahun oleh Polisi, Ternyata Cuma Prank, Endingnya Pria Ini Diborgol Juga

1. Golongan I (Tamtama)

2. Golongan II (Bintara)

Baca Juga: Gagal Jadi Artis Hingga Usaha Buburnya Gulung Tikar, Mantan Polisi Viral Ini Boroknya Dikuliti Mantan Istri, Disebut Selingkuh dan Nikah Siri Gegara Silau Harta

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen

Baca Juga: Bekuk Komplotan Pencuri, Polisi Gunakan Cara yang Unik Saat Bangunkan Pelaku yang Tertidur Dengan Nyanyian: Selamat Ulang Tahun, Selamat Ulang Tahun...

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi)

Di luar gaji pokok tersebut, anggota korps Bhayangkara juga menerima tunjangan lain dengan besaran yang bervariasi.

Baca Juga: Siang Bolong Perkosa Gadis 14 Tahun di Sekolah saat Jam Belajar, 7 Siswa SMA Ini Malah Dibebaskan Polisi, Alasannya Bikin Netizen Gondok Bukan Main!

Besaran itu tergantung dari pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).

Adapun tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

Jika berhasil menjadi polisi baik pria maupun wanita, jadilah polisi yang bertanggung jawab dan melindungi rakyat ya! (*)

Tag

Editor : Rifka Amalia

Sumber Kompas.com, wikipedia