Kukuh Tak Mau Dicap Penjahat Narkoba, Dwi Sasono : Saya Bukan Penipu, Saya Bukan Kriminal, Saya Korban

Senin, 01 Juni 2020 | 13:42
KOMPAS.COM/COKORDA YUDISTIRA

Kukuh Tak Mau Dicap Penjahat Narkoba, Dwi Sasono : Saya Bukan Penipu, Saya Bukan Kriminal, Saya Korban

Sosok.ID - Tak ada yang menyangka aktor sekaliber Dwi Sasono malah kedapatan mengonsumsi narkotika jenis Ganja.

Dwi Sasono ditangkap oleh jajaran Polres Jakarta Selatan sejak tanggal (26/5/2020).

Namun pemberitaan mengenai ditangkapnya Dwi Sasono baru diketahui belakangan ini.

Dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polres Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020), Dwi mengaku sebagai korban penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Malu-maluin Saja! Bule Asal Inggris Melarat gegara Nikahi Wanita Indonesia, Rp 67 Miliar Sirna Tak Bersisa untuk Kegiatan Dosa

"Saya bukan penipu, saya bukan kriminal, saya korban," ungkap Dwi sambil menundukkan kepala.

Bahkan, Dwi meminta masyarakat yang masih mengonsumsi dan menyimpan narkoba, untuk berhenti sebelum ditangkap aparat kepolisian.

Dia mengimbau para pemakai narkoba untuk menerapkan pola hidup sehat.

"Untuk teman-teman media dan teman-teman yang melihat di TV, kalau masih pakai dan masih simpan (narkoba), lebih baik stop sekarang. Jangan tunggu sampai tertangkap. Lebih baik kita mulai hidup sehat," ungkap Dwi.

Baca Juga: Aksi Dramatis Warga Keluarkan Bayi yang Dikubur Hidup-hidup dari Dalam Tanah Terekam Kamera, Berawal dari Mendengar Suara Rintihan dan Melihat Kaki sang Bocah di Permukaan Tanah

Seperti diketahui, Dwi Sasono ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja oleh jajaran Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan.

Dwi ditangkap di kediamannya di Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2020).

Penangkapan suami Widi Mulia itu berawal dari informasi masyarakat terkait pengedaran narkoba yang dilakukan tersangka C.

Saat ditangkap, Dwi diketahui baru menerima ganja dari tersangka C.

Baca Juga: Padahal Ibu Kandung Tapi Pilih Tak Banyak Mulut soal Asmara Aurel Hermansyah dengan Atta Halilintar, Krisdayanti Bebaskan Kemauan Anak: yang Penting Punya Nalar!

Saat menggeledah rumah Dwi, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 16 gram yang diletakkan di atas lemari.

Atas perbuatannya, Dwi telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Dia dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Dwi Sasono: Saya Korban"

Tag

Editor : Seto Ajinugroho

Sumber Kompas.com