Mengenai Kenaikan Iuran BPJS, Refly Harun : Negara Hadir untuk Ngambil Uang Masyarakat

Rabu, 20 Mei 2020 | 07:00
Tangkap layar Youtube TV One

Kepala Staf Presiden emosi dengan tudingan Refly Harun soal BPJS Kesehatan.

Sosok.ID-Refly Harunberdebat dengan PLT Deputi 2 KSP, Abetnego Tarigan.

Pakar hukum Tata Negara itu berdedat mengenai kenaikan iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS).

Bagi Refly Harun, kenaikan iuran BPJS menunjukkan betapa kehadiran pemerintah untuk mengambil uang rakyat.

Mendengar pernyataan ituAbetnego Tarigan merasa tersinggung dan langsung membantah pernyataan Refly Harun.

Baca Juga: Bocah Ajaiib dari India yang Prediksi Wabah Corona Akan Berakhir dalam Hitungan Hari Dapat Banyak Penghargaan

Perdebatan keduanya itu terjadi dalam kanal YouTube Apa Kabar Indonesia tvOne, Minggu (17/5/2020).

"Negara hadir untuk ngambil uang masyarakat gitu," kata Refly tertawa.

"Coba tunjukin dulu, Bang Refly," sahut Abetnego.

Mendengar pernyataannya langsung dibantah, Refly lantas meminta Abetnego tenang dan mendengarkan penjelasannya.

Baca Juga: Jadi Istri Pengusaha Tajir, Sandra Dewi Seumur-umur Tak Pernah Dengar Bunyi Listrik Token Habis, Fitri Tropica Syok:Dia Nggak Pernah Ngerasain Listrik Abis!

Namun, Abetnego terus meminta penjelasan Refly.

Ia merasa pernyataannya disambut dengan tuduhan yang jelas disampaikan oleh sang pakar.

"Pak Abet, saya jelaskan dulu, saya kan tidak pernah membantah Anda."

"Ini kan cara diskusi yang baik, tenang dong," ucap Refly.

"Penjelasan saya selalu diberi tuduhan," kata Abetnego.

"Tenang dulu, tenang tenang," sambung Refly.

Kompas

Kantor BPJS Kesehatan.

Melanjutkan penjelasannya, Refly menyebut ada upaya pemerintah menutupi defisit anggaran BPJS dengan menaikkan iuran.

Terkait hal itu, ia lantas menyinggung kenaikan iuran BPJS yang sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Didatangi Kak Seto, Remaja Pembunuh Balita Sekaligus Korban Perkosaan di Sawah Besar Curhat Mengenai Apa yang Telah Diperbuatnya: Sakit Hati Bisa Pada Siapa Pun

"Tahun 2018, BPJS itu kan defisit (Rp) 12,2 triliun, kemudian 2019 diperkirakan defisit (Rp) 28 triliun," terang Refly.

"Ketika ada Perpres sebelumnya yang dibatalkan MA, itu ada skenario kenaikan yang memungkinkan BPJS bisa surplus ratusan triliun."

Dalam peraturan yang baru, kenaikan iuran hanya terjadi pada peserta kelas 1 dan kelas 2 BPJS.

Sedangkan untuk kelas 3 masih mendapat subsidi pemerintah hingga akhir 2020.

Tangkap layar Youtube Refly Harun
Tangkap layar Youtube Refly Harun

Terkait hal itu, Refly menyebut keberadaan subsidi itu justru menyusahkan pemerintah daerah.

"Pada waktu itu kemudian sama MA dibatalkan, sekarang dengan kenaikan yang tidak sampai 100 persen ini maka skenario recovery-nya adalah memang ada subsidi di kelas tiga," ujar Refly.

"Tapi jangan lupa subsidi itu jadi beban pemerintah daerah."

"Maka tidak heran wali kota Solo ribut dia karena dia kemudian berutang pada BPJS," sambungnya.(*)

(Tribun Wow)

Editor : Seto Ajinugroho

Sumber : Suar.grid.id

Baca Lainnya