Sosok.ID - Kabar gembira sempat dirasakan oleh Bahar bin Smith beberapa hari yang lalu.
Terpidana kasus penganiayaan dua remaja tersebut menjadi salah satu narapidana yang mendapatkan program asimilasi.
Kementerian Hukum dan HAM beberapa waktu lalu melalui menterinya mengeluarkan peraturan program asimilasi untuk menekan persebaran covid-19 di wilayah rumah tahanan.
Dan pada hari Sabtu lalu, Bahar bin Smith menjadi salah satu dari beberapa napi di LP Cibinong yang mendapatkan program asimilasi tersebut.
Hal itu lantaran, saat ditahan Habib bin Smith dinilai telah mencukupi persyaratan dan telah menjalankan lebih dari separuh hukuman.
Salah satu pimpinan Pondok Pesantren tersebut dijatuhi hukuman 3 tahun penjara kala vonis persidangan diketuk majelis hakim.
Namun baru beberapa hari menghirup udara bebas, Habib bin Smith kini harus berurusan dengan lembaga permasyarakatan lagi.
Dirinya kembali ditangkap pada hari Selasa (19/5/2020) dini hari lalu.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris membenarkan informasi tersebut.
Bahar dinilai melanggar kententuan dalam menjalankan program asimilasi tersebut.
Dengan sebab itu, pihak Kemenkumham pun mencabut kembali pembebasan dan asimilasi terhadap Bahar.
"Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas, setelah program asimilasinya dicabut, karena melanggar ketentuan asimilasi," kata Abdul Arisyang dilansir dari Kompas.com, Selasa.
Baca Juga: 5 Kabar Baik Bagi Warga Indonesia Ditengah Pandemi Corona
Bahar dijemput oleh petugas, kepala Lapas dan didampingi petugas kepolisian di Bogor, Jawa Barat.
Kabar mengenai penangkapan kembali Bahar bin Smith oleh Kemenkumham pun dibenarkan kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.
Aziz menambahkan bahwa Bahar ditangkap kembali oleh petugas Lapas pada dini hari pukul 02.00 WIB.
Dirinya pun menduga kliennya tersebut dianggap melanggar komitmen yang dibuat terkait asimilasi.
Baca Juga: China Kembali Diserang Corona, 1.205 Desa Langsung Lockdown
"Jadi di awal itu ada komitmen asimilasi yang dibuat. Pihak penegak hukum menilai itu ada yang dilanggar. Tapi untuk lebih jelasnya keterangan dari pihak Kemenkumham," kata Aziz saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, terpidana yang divonis 3 tahun penjara itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/5/2020), sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat itu, Bahar tampak mengenakan pakaian berwarna hitam dan baret berwarna merah dengan hiasan bintang di kepalanya.
Bahar pun keluar didampingi kuasa hukumnya, Aziz Yanuar dan koleganya.
Bahar bin Smith adalah salah satu dari delapan narapidana di LP Cibinong yang masuk dalam program asimilasi.
Bahar juga diketahui telah menjalani setengah masa tahanan sejak ia ditetapkan sebagai tersangka. (*)