Masih Ingat Foto Merek Dagang Nonya Meneer? Puluhan Tahun Dipakai, Kini Cicitnya Gugat Lantaran Potret Sang Nenek Ada di Kemasan Minyak Telon

Rabu, 13 Mei 2020 | 16:13
(Istimewa) via Kompas.com

Masih Ingat Foto Merek Dagang Nonya Meneer? Puluhan Tahun Dipakai, Kini Cicitnya Gugat Lantaran Potret Sang Nenek Ada di Kemasan Minyak Telon

Sosok.ID - Puluhan tahun potret seorang wanita berbusana khas jawa berada di beberapa merek obat-obatan tradisional yang bernama "Nyonya Meneer".

Bahkan obat tradisional tersebut masih dipakai sampai sekarang oleh masyarakat Indonesia.

Ternyata potret wanita berbusana Jawa tradisional itu ternyata masih memiliki ahli waris, dan sekarang menginjak generasi ketiga.

Dan kini permasalahan timbul saat sang cicit tak terima potret nenek buyutnya berada di merek dagang minyak telon.

Baca Juga: Selain Diduga Sudah Berhubungan Badan dengan Sang Ayah Angkat, Borok Lain Syahrini Juga Ikut Terbongkar

PT Bumi Empon Mustiko, pembeli 72 merek dagang Nyonya Meneer digugat oleh Charles Saerang, ahli waris pendiri pabrik jamu legendaris tersebut ke Pengadilan Niaga Semarang atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Keturunan ketiga pendiri Nyonya Meneer ini tak terima pemasangan foto Nyonya Meneer di produk minyak telon yang diproduksi PT Bumi Empon Mustiko.

Juru bicara Pengadilan Niaga Semarang Eko Budi Supriyanto di Semarang, Selasa, membenarkan adanya pendaftaran gugatan atas perkara tersebut.

"Sudah masuk dan diproses majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut," kata dia seperti dikutip dari Antara, Rabu (13/5/2020).

Baca Juga: Tergeletak di Tengah Jalan, Nenek, Anak dan Cucu Ditemukan Tak Bernyawa Buat Geger Warga Kampung, Ternyata Ini Penyebabnya!

Di tengah pandemi Covid-19 ini, lanjut dia, proses pemeriksaan perkara gugatan tersebut diupayakan secara litigasi atau melalui persidangan daring.

Dalam berkas gugatan tersebut, kata dia, terdapat pula Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Menteri Hukum dan HAM.

Gugatan perdata atas pelanggaran hak cipta itu dilayangkan terhadap PT Bumi Empon Mustiko berkaitan dengan pemasangan foto Nyonya Meneer di kemasan produk minyak telon perusahaan itu.

Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor registrasi 2/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2020/PNNiagaSmg itu, Charles menuntut agar produksi minyak telon itu berhenti dan menarik yang sudah beredar di pasaran yang memuat foto Lauw Ping Nio atau Nyonya Meneer.

Baca Juga: Melempem Seolah Energinya Terkuras Habis, Adik Syahrini Ogah Banyak Komentar Soal Gosip Miring Kakaknya: untuk Apa Tanggapi Hoaks?

PT Bumi Empon Mustiko membeli 72 merek dagang PT Perindustrian Nyonya Meneer setelah perusahaan jamu itu dinyatakan bangkrut pada 2017 lalu.

PT Bumi sebagai tergugat dinilai tidak berhak memuat foto Nyonya Meneer dalam produknya. Dalam gugatannya, Charles Saerang juga meminta ganti rugi materiil dan imateriil yang totalnya mencapai Rp 543 miliar.

Sebagai informasi, setelah dinyatakan pailit oleh pengadilan, merek-merek jamu Nyonya Meneer beralih ke tangan PT Bhumi Empon Mustiko.

PT Bhumi Empon Mustiko merupakan perusahaan kerja sama antara ahli waris Nyonya Meneer dengan PT Ahabe Niaga Selaras.

Baca Juga: Resmi! DPR Setujui Usul Cetak Uang Rp 600 Triliun, Tapi Masih Ada Kendala, Begini Kata Mantan Menteri: Saya Tidak Bisa Membayangkan Apakah Terjadi Dialog yang Ilmiah di DPR

Pihak penggungat menyebut, tak mempermasalahkan PT Bumi Empon Mustiko menggunakan merek Nyonya Meneer, setelah perusahaan itu membeli 72 merek dagang setelah Nyonya Meneer pailit tahun 2017 lalu.

Namun, pemasangan foto Nyonya Meneer dinilai tak masuk dalam kesepakatan juali beli merek usai perusahaan penggungat dinyatakan pailit.

Baca Juga: Bapaknya Keranjingan Syahrini, Lauren Kuliti Aib Orang Tuanya: Memangnya Kamu Siapa Minta Ditelepon Syahrini Terus Kaya Dulu?

Untuk bisa menggunakan foto Nyonya Meneer, PT Bumi Empon Mustiko harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari ahli waris. (Muhammad Idris)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahli Waris Tak Terima Foto Nyonya Meneer Ada di Kemasan Minyak Telon"

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya